tirto.id - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan uji publik dan wawancara untuk seleksi tahap kelima. Pansel KPK saat ini juga tengah mencari panelis yang dianggap cocok.
Anggota pansel KPK Hendardi menyebut bahwa bentuk uji publik direncanakan seperti debat Pilpres 2019. Oleh sebab itu, panelis harus berasal dari pakar.
"Kami masih merancang formatnya, tetapi itu masuk ke dalam bersama-sama dengan wawancara. Kemungkinan kami akan menggunakan beberapa panelis untuk mendukung wawancara dan uji publik itu," kata Hendardi di Gedung Lemhannas, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Meski demikian, Hendardi tidak bisa memastikan siapa yang sudah masuk dalam radarnya. Dia memperkirakan jumlah panelis akan mencapai dua atau tiga orang.
"Tentu karena ini syaratnya 15 tahun di bidang hukum keuangan dan perbankan. Mungkin antara lain [ahli] itu lah. Mungkin ada yang menguasai di bidang hukum. Menguasai di bidang akuntan atau perbankan. Mungkin juga manajerial, manajemen semacam itu. Karena kepemimpinan itu butuh manajemen yang kuat. Seperti itu," tegasnya.
Sejauh ini, Pansel Capim KPK telah menyaring 40 nama dari 104 orang selepas melewati tahap tes psikologi. Hal itu diumumkan langsung oleh Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (5/8/2019).
"Dinyatakan lulus tes psikologi sebanyak 40 orang," kata Yenti di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (5/8/2019).
Peserta yang lolos terdiri dari 36 laki-laki dan 4 perempuan. Untuk latar belakang profesi, terdapat akademisi atau dosen (7), advokat atau konsultan hukum (2), jaksa (3), pensiun jaksa (1), hakim (1), anggota Polri (6), auditor (4), Komjak atau Kompolnas (1), Komisioner atau pegawai KPK (5), PNS (4), pensiun PNS (1), dan lain-lain (5).
Setelah tahap profile assessment, rencananya akan ada tahap uji kesehatan dan uji publik dan wawancara. Sepuluh nama yang lolos kemudian dikirimkan ke presiden. Jika sesuai jadwal, nama akan masuk pada 2 September 2019.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto