Menuju konten utama

Pansel akan Gugurkan 20 Capim KPK di Tahap Profile Assessment

Pansel harus menyerahkan 10 nama calon pimpinan KPK ke Presiden Jokowi. 

Pansel akan Gugurkan 20 Capim KPK di Tahap Profile Assessment
Sejumlah calon pimpinan (capim) KPK mengikuti tes profile assessment di gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (8/8/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Seleksi tahap keempat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memasuki hari kedua. Pada tahap ini, ada 40 orang capim yang mengikuti seleksi. Namun, dari 40 nama itu, panitia seleksi capim KPK akan memangkas 20 orang.

Sebab, kata anggota pansel KPK Hamdi Muluk, aturan dasar seleksi memang memangkas setengahnya. "40 potong jadi 20 paling baik," kata Hamdi di Gedung Lemhannas, Jakarta, Jumat (9/9/2019).

Dalam tahap ini, kata dia, pansel KPK akan lebih mendalami soal aspek psikologis. Para calon akan diajak untuk memecahkan kasus dan wawancara, kemudian hasil profil itu nanti akan ditelaah secara detail oleh pansel.

"Itu yang kita pakai lagi untuk mengerucutkan biasanya jadi 1 banding 2 nanti. [...] Seleksi ratio 1:2 jadi kira-kira 20 lah. Tapi bisa lebih kecil. Tergantung data yang kita dapat," tegasnya lagi.

Kendati demikian, Hamdi menuturkan, tidak menutup kemungkinan juga capim yang akan ditetapkan pada tahap ini tetap diambil di atas 20 nama, meskipun kemungkinan itu kecil.

Menurut dia, seleksi harus semakin mengerucut agar memudahkan presiden dan DPR. Sebab, pansel harus menyerahkan 10 nama ke presiden.

"Nanti akan dinilai secara komprehensif oleh psikolog senior sekitar 24-an dan mendalami lagi dalam 2 minggu ke depan untuk mengolah data dan itu yang akan dilaporkan ke kami," katanya lagi.

Anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK, Hendardi mengaku pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak. Sejauh ini, sudah ada 1.400 masukan melalui surat elektronik yang masuk ke pansel.

Menurut Hendardi, masukan seperti itu lebih baik dari pada harus mengumbar ke hadapan publik. Ke depan, dia berharap pihak-pihak yang memperhatikan masalah calon pimpinan KPK ini juga memberikan masukan secara tertutup.

"Imbauan kami, kepada siapa pun, yang mau kasih masukkan itu hak. Tapi tidak dengan mempublikasikannya ke publik," kata Hendardi di Lemhanas, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Hendardi juga menjelaskan, meski terbuka, tetapi pansel punya penilaian sendiri. Mereka tidak mau didikte siapa pun. "Pansel prinsipnya terbuka. Itu adalah hak, namun jangan berharap pansel dapat didikte siapa pun," katanya.

Sebelumnya, banyak kritik yang masuk kepada pansel capim KPK. Salah satu yang terlihat adalah masukan soal kewajiban LHKPN menjadi syarat capim. Namun, pansel KPK menganggap hal itu tidak penting sekarang.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto