tirto.id - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program yang diperuntukkan untuk meringankan biaya personal pendidikan.
Dilansir dari laman resminya, KJP adalah sarana untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dan kalangan masyarakat tidak mampu dalam mengenyam pendidikan.
Program ini berlaku minimal hingga tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta.
Melalui Instagram resminya, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memaparkan panduan dan syarat tutup buku rekening KJP Plus 2021. Berikut rincian selengkapnya.
Panduan dan syarat tutup buku rekening KJP Plus 2021
- Panduan tutup buku rekening KJP Plus bagi penerima kelas XII yang sudah lulus.
Melalui Instagram resminya, P4OP mengimbau kepada penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021 agar tidak melakukan penutupan buku rekening KJP Plus.
Sebab, dana KJP Plus Tahap I Tahun 2021 akan dicairkan mulai bulan Mei-Oktober 2021. Sementara itu, penutupan buku rekening KJP Plus bisa dilakukan pada bulan November 2021.
Penutupan rekening ini dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan syarat dokumen berikut.
1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ, asli, dan fotokopi dua lembar);
2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi satu lembar):
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
7. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
8. Meterai 10.000 (dua lembar)
Bagi penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021 kelas XII yang sudah lulus dan akan melanjutkan ke Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak perlu menutup rekening KJP Plus, sebab rekening tersebut akan berlanjut menjadi rekening Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Panduan tutup buku rekening KJP Plus bagi penerima yang mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lainnya.
Agar dapat memperoleh surat pengantar, penerima yang mutasi keluar Jakarta atau alasan lainnya dapat melengkapi dokumen berikut.
1. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll);
2. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
3. Fotokopi KTP wali/KTP siswa;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5. Fotokopi Akta kelahiran siswa;
6. Fotokopi buku tabungan;
Kemudian, penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan melengkapi dokumen berikut.
1. Surat pengantar dari P4OP;
2. KTP wali (asli dan fotokopi dua lembar);
3. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi dua lembar);
4. Kartu keluarga (asli dan fotokopi satu lembar);
5. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll);
6. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus;
7. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta);
8. Akta kelahiran siswa (fotokopi satu lembar);
9. Meterai 10.000 (dua lembar).
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto