tirto.id - Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap II akan cair pada 1-13 Oktober 2021 mendatang. Pengumuman tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain:
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan.
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
- pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
- (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi
JENJANG | TOTAL ALOKASI DANA PER-BULAN | TAMBAHAN SPP UNTUK SEKOLAH SWASTA PER-BULAN |
SD/MI/SDLB | Rp 250.000 | Rp 130.000 |
SMP/MTs/SMPLB | Rp 300.000 | Rp 170.000 |
SMA/MA/SMALB | Rp 420.000 | Rp 290.000 |
SMK | Rp 450.000 | Rp 240.000 |
PKBM | Rp 300.000 | - |
LKP | Rp 1.800.000 (per bulan) |
Dikutip dari website resmi kjp.jakarta.go.id, cara mencairkan dana KJP adalah:
- Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.
- Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.
- Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.
- Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.
- SPP swasta akan diautodebet dari rekening siswa ke rekening sekolah.
- Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan diautodebet sebesar jumlah SPP kerekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa
- Jika SPP siswa di atas jumlah alokasi, akan di auto debet sebesar jumlah alokasi dan kekurangannya menjadi tanggung jawab orang tusiswa.
Penerima KJP Plus 2021
Untuk mengecek status penerima KJP Plus 2021, berikut ini cara yang bisa dilakukan:
1. Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/;
2. Masukkan NIK;
3. Pilih Tahun;
4. Pilih Tahap;
5. Klik Cek.
Editor: Iswara N Raditya