tirto.id - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi masyarakat yang berada di status zona kuning dan hijau saat melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan untuk zona merah dan zona oranye, diwajibkan warga beribadah dari rumah masing-masing. Ketentuan ini juga dirilis oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 3 dan No. 4 Tahun 2021.
"Oleh karena itu, di sisa beberapa hari menjelang berakhirnya Ramadan dan masuknya ke Bulan Syawal, saya hendak mengingatkan kembali hal-hal yang harus diperhatikan untuk menjamin semua orang dapat terlindungi dari penularan COVID-19 secara sempurna," ujar Wiku saat menyampaikan Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (4/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Satgas COVID-19 mengimbau bagi masyarakat untuk mengurangi potensi kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat beribadah di luar rumah, baik itu di masjid atau musala.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan saat beribadah di bulan Ramadan:
- jemaah diperbolehkan beribadah di masjid atau musala dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas
- diimbau berwudhu dari rumah
- membawa peralatan dan alas ibadah sendiri
- membentuk Satgas di masjid/musala untuk menegakkan protokol kesehatan jemaah yang bertugas memastikan fasilitas pendukung seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, maupun disinfeksi rutin.
"Jika memungkinkan memanfaatkan teknologi sebagai sarana pendukung ibadah misalnya mendengarkan khotbah via virtual meeting," tambah Wiku.
Sedangkan untuk tradisi keagamaan seperti Kegiatan Sahur/Buka Bersama, Peringatan Nuzulul Qur’an, Takbiran, dan Halal Bihalal/Silaturahmi yang melibatkan kehadiran massa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- mengoordinasikan acara dengan Satgas daerah setempat
- sebaiknya acara dilaksanakan di luar ruangan untuk meminimalisir sirkulasi virus pada ruang tertutup dengan kewajiban diisi maksimal 50 persen dari kapasitas.
- durasi acara disarankan dipersingkat
- pesertanya disarankan dihadiri orang terdekat saja, misal masih dalam satu keluarga atau kerabat dekat satu wilayah dengan pertimbangan lingkar interaksi dengan orang lain yang berpola sama.
- menegakkan protokol kesehatan ketat termasuk menjaga jarak antar orang minimal 1 meter.
- menggunakan salam yang disetujui secara budaya dan agama dengan minim kontak fisik untuk bercengkerama misalnya dengan melambai, mengangguk, atau menaruh tangan di atas bagian dada atas bagian kiri.
Wiku menuturkan melalui pedoman ini selayaknya dipahami masyarakat sebagai tantangan melatih kesabaran melalui keterbatasan yang ada. Para ulama pun telah menyatakan bahwa kegiatan ibadah yang diniatkan dengan benar, dan dilakukan selama pandemi dengan keterbatasan jumlah, ruang, maupun waktu tidak akan mengurangi nilai ibadah.
Sebagai umat beragama, juga dimungkinkan diberikan keleluasaan menyesuaikan praktik ibadah. Khususnya dalam kondisi pandemi, mengingat dalam keadaan ini aspek keselamatan dan kesehatan menjadi hal yang harus diutamakan.
"Mari kita menjalankan yang wajib yaitu untuk saling melindungi baik diri sendiri maupun orang lain dan menunda terlebih dahulu praktik ibadah yang menimbulkan kerumunan dan dilakukan di dalam ruangan tertutup," pungkas Wiku.
Editor: Agung DH