tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memutuskan untuk merelaksasi atau memberikan keringanan terkait skema pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan adanya relaksasi tersebut, penerima dapat mencairkan seluruh nominal bantuan yang ada di dalam KJP Plus selama masa pandemi COVID-19.
"Penyesuaian ini agar memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
Nahdiana mencontohkan pada masa normal penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250.000, pencairan dana dibagi menjadi dua bagian, yakni dana rutin dan berkala.
Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai, biasanya untuk belanja pangan murah. Sementara itu, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.
Disdik DKI akhirnya mengambil inisiatif untuk menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.
"Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai," ucapnya.
Kemudian Dana Berkala yang biasanya dicairkan per 6 bulan yang jatuh pada bulan Juni untuk dibelanjakan keperluan sekolah secara non tunai, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan. Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK, dan Rp300.000 jenjang PKBM.
Selain itu, wujud dari perhatian Disdik DKI Jakarta terhadap kesehatan dan keselamatan para penerima KJP Plus di masa Pandemi COVID-19 adalah dengan menghapus sementara belanja pangan murah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB.
"Sehingga, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak," ucapnya.
Nahdiana menerangkan kebijakan ini berlaku mulai bulan Mei dan hanya selama masa PSBB. Nahdiana juga menjelaskan adanya dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK.
"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp500.000 per orang," jelas dia.
Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal yang telah disesuaikan untuk masing-masing tingkat pendidikan.
Untuk KJP Plus SD/SDLB/MI dimasa tanggal 15 Mei 2020, KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020, KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020, dan Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Penerima KJP Plus yang sudah memiliki aplikasi JakOne Mobile juga diimbau untuk memantau dana masuk dan transaksi melalui ponsel masing-masing.
Apabila sangat terpaksa harus ke ATM atau Kantor Layanan Bank DKI, agar memperhatikan pelaksanaan PSBB, seperti menggunakan masker tanpa kecuali, menunda kedatangan apabila terjadi kerumunan dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.
Nahdiana berharap skema pencairan dana KJP Plus di masa PSBB ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua selama masa pandemi COVID-19.
"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus COVID-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto