Menuju konten utama

Cara, Syarat & Prosedur Mendaftar KJP Plus Pemprov DKI Jakarta

Cara dan syarat mengajukan KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Cara, Syarat & Prosedur Mendaftar KJP Plus Pemprov DKI Jakarta
Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Sebagai jaminan pendidikan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, Pemerintah DKI Jakarta memiliki program kebijakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk membiayai pendidikan warganya.

Pembiayaan tersebut akan dilakukan hingga tamat Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK) melalui pendanaan dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan pemberian KJP Plus dimaksudkan agar masyarakat kurang mampu dapat tetap mengenyam wajib belajar sebanyak 12 tahun.

Selain sebagai peningkatan akses layanan pendidikan secara adil dan merata, hal ini juga dimaksudkan untuk menjamin layanan pendidikan, serta menumbuhkan motivasi peserta didik untuk meraih prestasi.

Pemberian KJP Plus juga diharapkan memenuhi capaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah di wilayah DKI Jakarta.

Berikut syarat memperoleh KJP Plus sebagaimana dilansir dari laman KJP.Jakarta.gi.id:

1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

2. Membuat surat pernyataan tidak mampu atau miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

3. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas atau Dinas Pendidikan setempat.

5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

Selain itu, terdapat beberapa syarat administratif lain yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus).

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua atau wali.

3. Berita acara peninjauan lapangan.

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah, yang disertai dengan materai.

5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM.

6. SKTM tahun berjalan.

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus.

8. Daftar calon penerima KJP Plus harus ditanda tangani Kepala Sekolah, mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan sesuai format yang ditentukan.

Bantuan yang diberikan bermaksud untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan yaitu seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, serta biaya ekstrakurikuler.

Adapun besaran bantuan yang diberikan bagi tingkat SD/MI/SDLB adalah sebanyak Rp250.000, untuk tingkat SMP/MTs/SMPLB sebanyak Rp300.000, untuk tingkat SMA/MA/SMALB sebanyak Rp 420.000, dan SMK sebanyak Rp450.000.

Sementara itu, bagi warga yang menempuh pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Mayarakat (PKBM) akan memperoleh Rp300.000 dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) sebanyak Rp1.800.000 per semester.

Selain itu, terdapat juga bantuan sebanyak Rp500 ribu bagi masing-masing siswa kelas 12 di tiga bulan masa akhir belajar mereka sebagai persiapan registrasi ke Perguruan Tinggi.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Yandri Daniel Damaledo