tirto.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta berencana akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik siswa yang orang tuanya terbukti memiliki mobil. Pasalnya, keluarga pemilik mobil dikategorikan sebagai keluarga mampu yang tidak berhak menerima KJP Plus.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaifulloh Hidayat mengatakan bahwa syarat keluarga yang berhak menerima KJP Plus adalah mereka yang kurang mampu dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari PTSP.
"[Kalau masalah kepemilikan kendaraan] seingat saya, kalau motor masih dimaklumi. Kalau mobil sementara masih dikategorikan dalam kelompok mampu," kata Syaifulloh saat ditemui, Rabu (4/12/2019).
Oleh karena itu, Syaifulloh akan memastikan untuk mencopot penerima KJP yang memang punya mobil karena berasal dari keluarga mampu.
"Yang dicopot adalah yang terindikasi mampu. Banyak indikatornya yang terindikasi mampu itu apa, ada persyaratan-persyaratan mengenai tingkat ketidakmampuannya tidak terpenuhi, maka itu diklarifikasi dan dijelaskan bahwa Anda sebenarnya tidak layak, kemudian dicopot," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi siswa-siswi penerima KJP Plus yang orang tuanya memiliki mobil. Setelah itu, Dinas Pendidikan meminta tiap sekolah untuk mengklarifikasi dan melakukan verifikasi kepemilikan mobil tersebut.
Jika hasil verifikasi membuktikan orang tua siswa penerima KJP Plus itu memang mempunyai mobil, Dinas Pendidikan DKI akan langsung mencabut KJP Plus milik siswa bersangkutan.
Namun, Syaifulloh menjelaskan, dalam beberapa kasus hasil verifikasi menemukan bahwa banyak orang tua siswa penerima KJP Plus terdaftar memiliki mobil. Namun, mobil itu bukan milik mereka.
Syaifulloh memberi kesempatan orang tua siswa tersebut untuk memblokir mobil yang nyatanya bukan milik mereka. Dengan itu, KJP Plus milik anaknya tidak akan dicabut.
"Jangan sampai nanti ternyata memang kurang mampu, kemudian kami blokir [KJP Plus-nya]," kata Syaifuloh.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri