Menuju konten utama

Pemprov DKI Tak Punya Alasan Cabut Hak KJP Pelajar karena Ikut Demo

Pencabutan KJP bagi para pelajar yang diwacanakan Pemprov DKI bagi siswa yang ikut demo dinilai melanggar hak atas pendidikan.

Pemprov DKI Tak Punya Alasan Cabut Hak KJP Pelajar karena Ikut Demo
Petugas gabungan kepolisian dan TNI mengamankan ribuan pelajar yang akan mengikuti aksi unjuk rasa ke Gedung DPR di Mapolres Metropolitan Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

tirto.id - Sejumlah pelajar terlibat dalam aksi 'Reformasi Dikorupsi' yang digelar di DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Pemprov DKI kemudian mengancam tidak akan lagi memberi Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk siswa yang terbukti melakukan tindak kriminal saat ikut demonstrasi.

"Kalau dia kriminal, bisa pemberhentian KJP-nya. Tapi kalau sifatnya ikut-ikutan, kena sanksi dari kepolisian, kami nasihati dan KJP-nya tetap jalan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Ratiyono di Jakarta, Selasa (1/10/2019), sebagaimana dilansir Antara.

Menurutnya, Pemprov DKI terlibat aktif mendata pelajar yang ikut demo. Pemprov terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

“Pasti kami utus pejabat kami, merapat ke Ditkrimum minta data. Nanti kami cek dari SMA atau SMK mana,” kata Ratiyono.

Ribuan orang ditangkap di Polda Metro. Data terakhir, Rabu kemarin (3/9/2019), jumlahnya lebih dari 1.300 orang, termasuk pelajar. Yang sudah jadi tersangka 380 orang, 179 di antaranya sudah ditahan.

Dari yang sudah ditahan itu, empat di antaranya pelajar dan mahasiswa--meski tidak dijelaskan berasal dari sekolah/kampus mana. Bahkan dua orang dari mereka membawa senjata tajam.

Ratiyono juga sempat menyinggung status sosial si pelajar. “[Kami] tetap ingatkan [para pelajar]: 'kamu sudah miskin, jangan ikut-ikutan [demonstrasi]',” kata dia.

Siapa pun boleh demonstrasi, sebenarnya, termasuk orang miskin dan pelajar. Ini ditegaskan Komnas HAM dan Unicef.

KJP Tak Boleh Dicabut

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mempertanyakan pernyataan Ratiyono. Menurutnya KPAI sudah bertemu Dinas Pendidikan DKI tanggal 26 September atau beberapa hari sebelum Ratiyono menyampaikan soal KJP. Dan dalam pertemuan itu, ditegaskan tak bakal ada sanksi apa pun terhadap pelajar.

“Memastikan bahwa anak-anak yang ikut aksi tak akan dikeluarkan dan diberi sanksi berupa pencabutan KJP, misalnya. Mereka bilang begitu. Saya enggak tahu kelanjutannya bagaimana,” kata Putu saat konferensi pers di kantornya, Rabu (2/10/2019).

Sikap dari KPAI jelas: jangan sampai ada pencabutan hak KJP bagi pelajar yang ikut demo.

“KJP sendiri untuk anak tidak mampu. Sekarang kena masalah, masak dicabut? Lalu bagaimana nasib mereka? Kami berharap anak-anak diberi kesempatan memperbaiki diri,” kata dia.

Hal senada diungkapkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk para pelajar.

“Cara-cara melarang bahkan mengancam itu tidak mencerminkan sikap sebagai pendidik. Apalagi mencabut kartu pelajar, ngawur itu,” kata Ubaid kepada reporter Tirto, Kamis (3/10/2019).

Menurut Ubaid, anak-anak itu sebaiknya diajak diskusi, bahkan untuk hal-hal berbau politik sekalipun. “Bukan larang ini, itu. Tidak mendidik dan jauh dari nilai-nilai pendidikan karakter.”

Ubaid lantas menegaskan: pencabutan KJP melanggar hak pendidikan anak.

"Akses ke sekolah juga hak semua anak Indonesia. Right to education is for all and no discrimination," tegas Ubaid.

Dibantah Anies

Satu hari setelah Ratiyono bicara, Anies Baswedan mengeluarkan pernyataan sebaliknya. Bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan Pemprov DKI tidak akan mencabut KJP pelajar, bahkan untuk mereka yang terbukti kriminal sekalipun.

"Saya tak pernah menggariskan pencabutan KJP. Yang harus adalah pembinaan lebih jauh, orangtua dipanggil, anak dipanggil, diajak diskusi," kata Anies di Jakarta Barat, Rabu (2/10/2019).

Anies menegaskan, KJP adalah hak tiap anak yang berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi lemah. Karena itu, pemerintah punya tanggung jawab penuh memberikan mereka bantuan.

"Justru tanggung jawab pemerintah kalau ada anak bermasalah, harus dididik lebih banyak. Jangan sampai putus sekolah karena KJP-nya dicabut," kata Anies.

Jjika ada anak yang terbukti melakukan tindakan kriminal, mereka memang harus diproses sesuai hukum yang berlaku, kata Anies. Meski demikian, sekolah tidak boleh mengeluarkannya.

“Dipindah sekolah boleh, tapi bukan diberhentikan haknya atas pendidikan,” tegas Anies.

Baca juga artikel terkait DEMO PELAJAR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz