tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi pada Senin (11/4/2022) kemarin.
Hal tersebut menanggapi Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur yang mempertimbangkan mencabut KJP pelajar yang ikut demonstrasi 11 April.
"No komen itu [Pemkot Jaktim cabut KJP] karena, coba tanya pemkotnya yang bicara. Kalau kami nggak ada begitu. Dari Disdik DKI nggak ada. Coba mas konfirmasi yang ngomong, saya juga baru dengar seliweran doang, nggak utuh," kata Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah, Selasa (12/4/2022).
Taga menjelaskan, bagi pelajar yang mengikuti demonstrasi akan dilakukan pembinaan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Tindak Kekerasan pada Perserta Didik dan Satuan Pendidikan.
"Di situ memang dikenalnya pendidikan yang bersifat edukatif. Jadi memang kalau toh anak kita ada yang kena itu, sekolah mungkin akan berkoordinasi dengan pihak terkait lalu diberi pembinaan kepada anak itu," ucapnya.
Pembinaan yang dilakukan seperti memberikan pemahaman yang utuh mengenai demonstrasi dan isu yang dituntut. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh pelajar merupakan hak berdemokrasi.
"Artinya kita lebih mengedepankan itu," tuturnya.
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) memberikan klarifikasi tidak pernah mempertimbangkan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi pelajar yang ikut berdemonstrasi di Gedung DPR pada Senin (11/4/2022).
Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengatakan bahwa pembicaraan selama ini masih dalam tahap antisipasi bukan sanksi terhadap pelajar.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky