Menuju konten utama

Siswa Tak Mampu Bisa Terima KJP Plus dan KIP Sesuai Pergub Baru

Larangan menerima bantuan lain dari pemerintah pusat dan daerah yang ada dalam salah satu pasal di Pergub sebelumnya dihilangkan.

Siswa Tak Mampu Bisa Terima KJP Plus dan KIP Sesuai Pergub Baru
Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan, mulai saat ini penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus dapat memperoleh bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dari pemerintah pusat. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari diterbitkannya Pergub Nomor 4 tahun 2018 tentang KJP Plus.

Kepala Pusat Pengembangan Kompetisi Pendidik, Tenaga Pendidikan dan Kejuruan DKI Jakarta, Kadarwati Mardiutama menyampaikan, distribusi KIP nantinya akan berada di bawah koordinasi Kemendikbud melalui sekolah-sekolah di Jakarta.

"Tapi nanti KIP itu nanti distribusinya menghilangkan Dapodik [data pokok pendidikan] yang ada di Kementerian. Bisa langsung ke sekolah," ujarnya saat dihubungi Tirto, Rabu (22/6/2018).

Penerimaan bantuan di luar KJP Plus dimungkinkan sebab dalam Pergub 4/2018, larangan menerima bantuan lain dari pemerintah pusat dan daerah yang ada dalam salah satu pasal di Pergub sebelumnya nomor 141 tahun 2016 dihilangkan.

Kendati demikian, hingga saat ini Pemprov DKI masih belum mendiskusikan KJP Plus lantaran masih tahap pendaftaran. Daftar calon penerima tersebut nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu baru kemudian ditentukan berapa jumlah penerima manfaat KJP di Jakarta tahun ajaran 2018-2019.

"Yang sudah terdaftar saat ini ada 802.015 siswa, nanti untuk pendaftarannya masih kita buka sampai 19 September," katanya.

Selain bisa menerima lebih dari satu bantuan pemerintah, perbedaan KJP Plus dengan KJP di era Gubernur Jokowi, Ahok dan Djarot adalah transaksinya yang bisa dicairkan ke dalam bentuk uang. Rentang umur penerima manfaat KJP Plus juga diperpanjang dari yang sebelumnya 7-12 tahun menjadi 6-21 tahun.

Selain itu, sumber data yang digunakan untuk menentukan penerima KJP juga berbeda, dari yang sebelumnya menggunakan PPLS dan usulan sekolah menjadi pemutakhiran data mandiri dalam Basis Data Terpadu Disdik DKI.

Terkait besaran bantuan yang diberikan, besarannya sebagai berikut:

SD/MI : Rp. 250.000/bulan

SMP/MTS: Rp. 300.000/bulan

SMA/MA: Rp. 420.000/bulan

PKBM: Rp. 300.000/bulan

LKPP (Lembaga Khusus Pelatihan): Rp. 1.800.000/semester.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra