Menuju konten utama

Jalan Memutar Polisi Menghalangi Pelajar Demonstrasi

Polri mengupayakan banyak cara agar tak ada lagi pelajar turun ke jalan. Salah satunya dengan menggandeng pihak sekolah.

Jalan Memutar Polisi Menghalangi Pelajar Demonstrasi
Sejumlah pelajar diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota, Kota Tangerang, Banten, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Dalam satu tahun terakhir muncul fenomena baru: para pelajar sekolah turun ke jalan menolak berbagai peraturan yang dirancang oleh negara. Dua momen besarnya adalah aksi Reformasi Dikorupsi tahun lalu dan Cipta Kerja beberapa pekan lalu.

Beberapa cara dilakukan untuk mencegah mereka. Tahun lalu, Muhadjir Effendi saat masih menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 yang intinya meminta pihak-pihak terkait untuk mencegah mahasiswa keluar sekolah untuk demonstrasi. Ada pula cara lain yang lebih bersifat memaksa, dilakukan oleh aparat.

Di Bogor, masih dalam konteks aksi Reformasi Dikorupsi, petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Bogor merazia siswa yang hendak berangkat demo. Ini belum termasuk penangkapan-penangkapan saat demonstrasi. Dalam aksi Cipta Kerja, polisi mengatakan mereka menangkapi 1.548 pelajar di seluruh Indonesia.

Polisi nampaknya memprediksi hal serupa akan terulang di kemudian hari. Ketika demonstrasi menolak Cipta Kerja perlahan surut, mereka mengupayakan cara lain.

Kepolisian Daerah Metro Jaya baru-baru ini menemui kepala sekolah se-Jabodetabek, meminta mereka mencegah pelajar agar tidak turut serta demonstrasi. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengimbau kepada kepala sekolah untuk mengingatkan anak didiknya agar tak terpengaruh hasutan “kelompok negatif.”

Nana bilang dalam demo Cipta Kerja, para pelajar berasal dari Jakarta, Bogor, Sukabumi, Subang, Indramayu, Bekasi, Tangerang, dan Cilegon. 143 dari 2.667 orang resmi jadi tersangka. Dari 67 yang ditahan ditahan, 31 di antaranya pelajar. Mereka terlibat karena ajakan via media sosial dan lisan, katanya.

Apa yang polisi lakukan adalah “solusi terbaik” agar para pelajar “tidak dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok anti kemapanan,” kata Nana, “yang kemudian juga menimbulkan aksi-aksi anarkis.”

Pembungkaman?

Wakil Koordinator III Kontras Rivanlee Anandar mengatakan polisi semestinya tidak melarang pelajar demonstrasi, apa pun caranya, atas dasar stigma yang mereka percaya sendiri: bahwa pelajar tak tahu apa-apa; bahwa mereka hanya terhasut; dan sejenisnya.

Pelarangan atas dasar stigma hanya mengakibatkan pembungkaman, katanya, yang berdampak pada ketakutan pelajar untuk berpendapat. Padahal, semestinya, negara harus membangun ruang bagi mereka untuk berekspresi. Semakin banyak kesempatan pelajar terlibat, semakin baik bagi tumbuh kembangnya budaya kritis.

“Ruang ruang tersebut dijamin oleh konstitusi beralaskan kebebasan berpendapat dan hak partisipatifnya,” tutur Rivanlee ketika dihubungi reporter Tirto, Senin (26/10/2020). “Polisi tidak boleh terlibat dalam membangun stigma. Stigmatisasi membuat orang tidak bisa terlibat dalam kebijakan publik.”

Sekolah juga dapat terlibat membangun budaya kritis dengan menciptakan ruang-ruang berekspresi, alih-alih mengikuti anjuran polisi. Misalnya, dengan meminta mereka mengkaji masalah tertentu di masyarakat.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mempertegas hak pelajar. Menurutnya pihak sekolah bisa saja meminta siswa yang berunjuk rasa membuat laporan perihal substansi demonstrasi, sebagai salah satu upaya mengakomodasi ekspresi mereka. Toh pengalaman mereka di lokasi demonstrasi juga termasuk upaya membangun nalar kritis.

“Yang bisa dilakukan [lembaga pendidikan] melindungi hak pelajar dan mahasiswa, serta tidak mengikuti kemauan polisi yang tidak sesuai dengan undang-undang,” katanya kepada reporter Tirto.

Asfin juga mempermasalahkan stigma polisi. Misalnya, buruh mengenakan seragam tidak disebut anarko, tapi demonstran pelajar yang mengenakan pakaian serba hitam langsung diklaim anarko, lalu lekas ditangkap dan ditahan. “Memang kenapa dengan anarko? Dia hanya bisa ditangkap kalau melakukan kekerasan dan ada stigma anarko pasti melakukan kekerasan,” katanya.

Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti berpendapat sebaliknya. Ia menyatakan polisi tidak melarang pelajar berdemonstrasi, melainkan melarang mereka berlaku vandal.

Menurut dia, mayoritas pelajar yang ikut aksi adalah massa yang dimobilisasi. Artinya, digerakkan untuk mengikuti aksi, namun tidak sadar atau tidak tahu substansi tuntutan.

“Kebanyakan dari mereka ikut aksi karena ajakan melalui media sosial. Hal tersebut berbeda dengan massa yang terorganisasi, atau massa yang sadar dan mengerti substansi penuntutan,” kata dia ketika dihubungi reporter Tirto, Senin. Bagi Poengky, mobilisasi pelajar sama saja mencoreng demokrasi.

“Jika para pelajar adalah massa terorganisir dan sadar akan substansi masalah, kemudian dilarang bersuara, barulah di situ bisa dikatakan suara pelajar dibungkam,” katanya menegaskan.

Baca juga artikel terkait DEMO PELAJAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino