Menuju konten utama

Kapolda Temui Kepsek se-Jabodetabek Minta Pelajar Dilarang Demo

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menilai pelajar rawan dimanfaatkan kelompok anti-kemapanan.

Kapolda Temui Kepsek se-Jabodetabek Minta Pelajar Dilarang Demo
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana. (ANTARA/FIanda Rassat)

tirto.id - Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana bertemu kepala sekolah se-Jabodetabek. Nana meminta lembaga pendidikan ikut mencegah pelajar agar tak ikut demo tolak Undang-undang Cipta Kerja.

“Dalam hal ini pihak kami mencari solusi terbaik agar para pelajar jangan sampai dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok anti-kemapanan, yang kemudian juga menimbulkan aksi-aksi anarkis,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020).

Selama pekan unjuk rasa di Ibu Kota, Polda Metro Jaya menangkap 2.667 demonstran, di antaranya 70 persen merupakan pelajar.

Nana bilang para pelajar berasal dari Jakarta, Bogor, Sukabumi, Subang, Indramayu, Bekasi, Tangerang, dan Cilegon. Sebanyak 143 dari 2.667 demonstan jadi tersangka, 67 orang ditahan, 31 di antaranya ialah pelajar. Mereka ini terlibat karena ajakan dari media sosial dan lisan.

Ia mengklaim keterangan pelajar banyak yang minat unjuk rasa karena ajakan di media sosial. “Tapi ada mengarah kepada demo anarkis,” imbuh dia.

Polisi juga menangkap lima administrator media sosial diduga memprovokasi pelajar untuk demo. Nana mengimbau kepada kepala sekolah untuk mengingatkan anak didiknya agar tak terpengaruh dengan hasutan ‘kelompok negatif'.

Dalam pertemuan juga hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, dan pejabat dinas pendidikan.

Anies mengatakan, para guru agar bisa memanfaatkan diskusi di masyarakat sebagai bahan ajar kepada siswa.

“Jadi anak-anak diarahkan untuk bisa membahas, berdiskusi dan mengkaji bersama atas apa yang kita percakapkan di masyarakat. Sehingga situasi yang dibicarakan itu bisa merangsang anak-anak untuk peduli pada masalah di masyarakat,” ucap dia.

Bila hanya sekadar anjuran, Anies nilai para guru akan kerepotan karena butuh pedoman. Maka dinas pendidikan telah menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk siswa SMP, SMA dan SMK. Adanya RPP diharapkan menjadi pegangan guru dalam kegiatan belajar-mengajar.

“Misalnya, jadikan UU Ciptaker sebagai materi pembelajaran. Kalau hanya dianjurkan begitu mungkin guru mengalami tantangan bagaimana menerjemahkannya. Sekarang kami sudah siapkan RPP,” sambung dia.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali