Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pileg 2024

PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Ogan Komering Ilir & Lahat

PAN meminta MK agar dapat digelarnya penghitungan suara ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 2 serta Dapil Lahat 6.

PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Ogan Komering Ilir & Lahat
Header Pileg. tirto.id/quita

tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta penghitungan surat suara ulang (PSU) di dua daerah pemilihan (dapil) di Sumatra Selatan. Permintaan ini dilakukan lantaran diduga ada penggelembungan suara untuk parpol lain peserta Pileg 2024.

Hal tersebut dinyatakan kuasa hukum PAN saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2024).

Kuasa hukum PAN, Akbar Junaidi, menyebutkan ada pemindahan perolehan suara PAN ke perolehan suara PDIP di Dapil Ogan Komering Ilir 2.

“Terdapat dugaan pengurangan suara sebesar 20 surat suara. Menurut perhitungan kami, PAN seharusnya mendapat 5.618 suara, akan tetapi termohon [KPU RI] mencatat hanya terdapat 5.598 suara saja,” kata dia dalam sidang.

Sementara itu, versi KPU RI, PDIP di Dapil Ogan Komering Ilir 2 memperoleh 16.882 suara. Padahal, versi PAN, PDIP di dapil tersebut memperoleh 16.763 suara.

Menurut Akbar, pemindahan perolehan suara dari PAN ke PDIP ini terjadi karena adanya kesalahan input data oleh operator PPK Kecamatan Lempuing dan Kecamatan Lempuing Jaya.

Akbar mengatakan, untuk mengatasi pemindahan perolehan suara itu, PAN sejatinya telah mengirimkan surat laporan ke sejumlah pihak. Misalnya, PPK Kecamatan Lempuing, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta MK.

Kuasa hukum PAN lainnya mengungkapkan persoalan juga terjadi Dapil Lahat 2. Menurut kuasa hukum ini, ada penurunan 155 perolehan suara PAN di Dapil Lahat 2.

“Pengurangan ini secara tidak langsung menjadi penambahan suara bagi Partai Perindo. Pengurangan suara pemohon [PAN] dan penambahan suara bagi Partai Perindo tersebut terjadi di 21 TPS di wilayah Kecamatan Merapi Barat,” urai kuasa hukum PAN.

Ia mengakui, pihaknya telah membuat laporan terkait pengurangan suara itu kepada pihak Bawaslu Lahat. Akan tetapi, pihak Bawaslu Lahat tak kunjung memberikan respons.

Karena itu, PAN meminta MK agar dapat digelarnya penghitungan suara ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 2 serta Dapil Lahat 6.

“Mahkamah diharapkan dapat menetapkan untuk pelaksanaan penghitungan suara ulang pada daerah-daerah yang bermasalah tersebut," kata kuasa hukum PAN.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz