tirto.id -
Pakar hukum internasional Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Intan I Soeparna mengatakan, sikap Indonesia atas pelanggaran kapal milik Cina Kway Fee 10078 yang diduga mencuri ikan (illegal fishing) di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan di landas kontinen sudah sesuai ketentuan hukum laut internasional.
"Karena berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) negara Indonesia memiliki hak berdaulat atas laut teritorial dan ZEE," kata staf pengajar Departemen Hukum Internasional Unair, Surabaya itu saat dihubungi kantor berita Antara dari Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Begitu juga saat diminta menanggapi insiden kapal penangkap ikan KM Kway Fey 10078 dan kapal penjaga pantai (coastguard) atau keamanan laut milik Cina di kawasan perairan Natuna, Provinsi Kepualuan Riau, Intan menegaskan sikap Pemerintah Indonesia tepat.
Menurutnya, Indonesia berhak melakukan tindakan seperti "boarding", inspeksi, penahanan dan melakukan proses hukum untuk menegakkan hukum penangkapan ikan yang sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Menurut dia, berdasarkan Pasal 73 UNCLOS, Indonesia sebagai coastal state (negara pantai) memiliki hak untuk mengekplorasi, ekploitasi, konservasi dan mengkontrol sumber daya alam pada wilayah ZEE.
"Jadi, negara Tiongkok seharusnya menghormati hukum yang berlaku, karena berdasarkan Pasal 58 UNCLOS, negara-negara lain harus menghormati dan melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh Indonesia sebagai coastal state," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, tindakan kapal keamanan laut Cina yang berusaha menghalangi pihak Indonesia untuk mengamankan kapal Kway Fee telah melanggar Pasal 58 dan 73 UNCLOS.
Ia melihat bahwa konflik Laut Cina Selatan memang menimbulkan hal yang sangat sensitif dalam hubungan internasional di wilayah laut.
"Sehingga Indonesia meskipun bukan negara pengklaim (claimant state) di Laut Tiongkok Selatan, tetap harus berhati-hati dalam melaksanakan hak dan kewajibannya atas ZEE, agar kemudian tidak menimbulkan preseden buruk dalam upaya ikut menyelesaikan konflik Laut Cina Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Senin (21/3/2016) menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia melayangkan nota protes kepada Pemerintah Cina terkait masuknya kapal penangkap ikan KM Kway Fey 10078 dan kapal "coastguard" milik Cina di kawasan perairan Natuna, Provinsi Kepualuan Riau.
"Saya sudah memanggil kuasa usaha sementara Kedutaan Besar Cina di Jakarta, saya sampaikan protes kita (Indonesia) terhadap tiga hal," kata Menlu.
Pertama, pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran yang dilakukan kapal keamanan laut Cina terhadap hak berdaulat atau yurisdiksi Indonesia di kawasan ZEE dan di landas kontinen.
Kedua, Indonesia memprotes terkait pelanggaran terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE dan di landas kontinen.
Ketiga, pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia oleh kapal keamanan laut Cina. (ANT)