Menuju konten utama

PA 212: SKB Pelarangan FPI Melanggar Konstitusi

Pelarangan FPI disebut tak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

PA 212: SKB Pelarangan FPI Melanggar Konstitusi
Massa dari berbagai umur membanjiri jalan menyambut kepulangan Muhammad Rizieq Shihab di kediamannya sekitar kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (10/1/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Persaudaraan Alumni (PA) 212 merespons sikap pemerintah yang melarang kegiatan Front Pembela Islam. Organisas yang terafiliasi dengan FPI ini berjanji akan meneruskan aktivitas FPI.

"Insyaallah kami PA 212 siap meneruskan perjuangan FPI sampai kembali dibentuk ormas baru atau kalau ada keinginan FPI mengajukan ke MK," kata Wakil Sekretaris PA 212, Novel Bamukmin kepada reporter Tirto, Rabu (30/12/2020).

Menurut Novel, keputusan pemerintah terhadap FPI semakin keras dengan berupaya memfitnah dan berujung kepada pembubaran. Hal tersebut, bagi Novel, sudah melanggar undang-undang demi kepentingan pihak tertentu.

"Jelas [melanggar] Pancasila, UUD 1945 serta undang-undang yang lain serta demokrasi mereka sudah bunuh untuk kepentingan bosnya para cukong yang sudah terancam eksistensinya untuk menjajah indonesia," kata Novel.

Pemerintah mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang, Rabu (30/12/2020). Hal tersebut berlaku setelah pemerintah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam per Rabu (30/12/2020).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Larangan terhadap FPI mulai berlaku sejak ditetapkan pada 30 Desember 2020 oleh enam pejabat setingkat menteri.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN FPI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali