tirto.id - Tidak pernah dibukanya rekam medis Wayan Mirna Salihin menjadi salah satu alasan utama dalam pledoi Jessica Kumala Wongso untuk mengklaim dirinya tidak bersalah, sebab kematian Mirna bisa jadi tidak berasal dari sianida yang disinyalir terdapat dalam minuman es kopi vietnam yang selama ini digadang-gadang menjadi penyebabnya.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa Jessica Otto Hasibuan dalam sidang penyampaian nota pembelaan dari pihak Jessica dan tim kuasa hukumnya pada Rabu (12/10/2016).
"Rekam Medis Wayan Mirnah tidka pernah dibuka penyidik karena bisa saja berasal dari penyakit lain. Wayan Mirna diketahui mengonsumsi obat seperto yang diberitakan di media massa. Demi keadilan, latar belakang medis Wayan Mirna harus dibuka. Mungkin sebab-musabab akan terang dan jelas," kata Otto dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Otto menilai persidangan yang berlarut-larut ini terlalu dipaksakan, terutama karena alasan yang dibuat-buat, yakni Jessica sakit hati karena nasihat yang diberikan oleh Mirna untuk memutuskan pacarnya bernama Pattrick.
Menurut dia, banyak kejanggalan dan keanehan selama pemeriksaan dan persidangan atas perkara kematian Mirna, salah satunya adalah diabaikannya kedai kopi Starbucks, tempat di mana Wayan Mirna meminum es cokelat dua jam sebelum kematiannya, dalam pemeriksaan oleh penyidik.
"Restoran Starbucks di mana Wayan Mirna meminum es cokelat dua jam sebelum kematiannya, tidak pernah diperiksa. Bisa saja kopi tersebut bercampur dengan minuman di Starbucks sehingga menyebabkan kematiannya," ujar Otto.
Otto mempertanyakan kesalahan Jessica dalam perkara kematian Wayan Mirna, padahal tidak ada seorang pun terbukti memasukkan sianida ke dalam gelas Mirna.
Menurut dia, jika Jessica benar pernah memegang atau memindahkan gelas Mirna, tentu akan ditemukan sidik jari Jessica dalam gelas tersebut. Faktanya, sidik jari Jessica tidak pernah ada di gelas barang bukti.
Ia menegaskan, Jessica hanya berada di waktu dan tempat yang salah.
Setelah mendekam dalam tahanan selama lebih dari empat bulan, Jessica konsisten tidak mengakui perbuatannya meracun dan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Adapun dalam sidang ke 28 ini, tim kuasa hukum menyampaikan inti dan poin dari nota pembelaan sebanyak 4.000 halaman.
Dalam sidang ke-27 pekan lalu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Penulis: Ign. L. Adhi Bhaskara
Editor: Ign. L. Adhi Bhaskara