Pengadilan perkara kematian Wayan Mirna Salihin memasuki persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Menghadapi sidang tuntutan JPU itu, ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, yakin kliennya akan bebas dari tuntutan. Keyakinan Otto berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa di tubuh Mirna tidak ditemukan sianida.