Menuju konten utama

Otto Hasibuan Yakin Jessica Bebas

Pengadilan perkara kematian Wayan Mirna Salihin memasuki persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Menghadapi sidang tuntutan JPU itu, ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, yakin kliennya akan bebas dari tuntutan. Keyakinan Otto berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa di tubuh Mirna tidak ditemukan sianida.

Otto Hasibuan Yakin Jessica Bebas
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendengarkan keterangan saksi saat persidangan ke-24 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (22/9). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/16.

tirto.id - Pengadilan perkara kematian Wayan Mirna Salihin memasuki persidangan ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Menghadapi sidang tuntutan JPU itu, ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, yakin kliennya akan bebas dari tuntutan. Keyakinan Otto berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa di tubuh Mirna tidak ditemukan sianida.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum, kami yakin betul kliennya kami dibebaskan. Karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," kata Otto Hasibuan kepada Antara, Rabu (5/10/2016).

Otto mengatakan bukti dan keterangan 26 persidangan sebelumnya mengarah pada kesimpulan bahwa Wayan Mirna Salihin bukan meninggal karena racun sianida. "Di tubuh Mirna tidak ada sianida karena tidak ada sianida, artinya bukan meninggal karena sianida," ucap Otto.

Dengan fakta seperti itu Otto berharap kasus ini semestinya tidak perlu diperpanjang dan berharap majelis hakim bisa membebaskan kliennya.

"Tidak perlu sidang panjang-panjang, Jessica harusnya dibebaskan," jelas Otto.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi, replik dan duplik pada pertengahan Oktober sehingga putusan hakim kemungkinan akan dibacakan pada akhir bulan ini.

Jessica Mengaku Tak Paham Soal Sianida

Sebelumnya, pada sidang ke-26, Rabu pekan lalu, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Jessica menyatakan tidak menyentuh apalagi memasukkan sesuatu ke dalam gelas es kopi vietnam. Ia juga mengaku tidak mengetahui bentuk senyawa kimia sianida.

"Saya tidak pernah berhubungan dengan yang namanya sianida. Sampai sekarang tidak tahu bentuknya," katanya saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum.

Selain itu Jessica mengaku dirinya tidak pernah membawa sianida dari luar negeri, khususnya dari Australia atau saat transit di Singapura ketika akan pulang ke Indonesia.

"Sebelum pulang dari Australia tidak pernah. Di Indonesia juga tidak pernah membawa sianida," kata Jessica.

Dia juga menerangkan bahwa di Australia, ia bekerja di sebuah perusahaan sebagai seorang desain grafis.

"Saya tidak berhubungan langsung sama ambulans. Saya kerja di depan monitor, bukan kerja di ambulans," kata Jessica.

Seperti diketahui Wayan Mirna Salihin meninggal seusai meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi tersebut.

Baca juga artikel terkait OTTO HASIBUAN atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH