tirto.id - Tersangka pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) akan diperpanjang penahanannya oleh Penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani penahanan 90 hari.
"Saya mau lihat dan menandatangani surat perpanjangan penahanan Jessica," kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam di Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Masa penahanan Jessica telah berjalan selama 90 hari namun pihak kejaksaan belum menyatakan lengkap (P21) berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dugaan pembunuhan menggunakan senyawa sianida itu.
Hidayat juga menuturkan akan menjenguk dan melihat kondisi kesehatan Jessica yang sempat mengeluh sakit pada bagian dada dan sesak napas.
Penyidik memiliki batas waktu maksimal menahan seorang tersangka selama 120 hari. Apabila melewati batas waktu tersebut maka tersangka harus dibebaskan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto optimistis berkas BAP Jessica akan dinyatakan lengkap sehingga bergulir hingga sidang di pengadilan.
Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Vietnam di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat pada Rabu (6/1/2016). (ANT)
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Putu Agung Nara Indra