Menuju konten utama

Sidang Perdana Si Pembuat Kopi Maut

Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sidang Perdana Si Pembuat Kopi Maut
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6). Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
2016/06/15/TIRTO-antarafoto-sidang-perdana-jessica-kumala-wongso-150616-agr-5.JPG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6). Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
2016/06/15/TIRTO-antarafoto-sidang-perdana-jessica-kumala-wongso-150616-agr-7.JPG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6). Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
2016/06/15/TIRTO-antarafoto-sidang-perdana-jessica-kumala-wongso-150616-agr-6.JPG
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadiri sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (15/6). Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah