Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang Perdana Si Pembuat Kopi Maut
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. Agenda sidang tersebut pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.