Menuju konten utama

Imigrasi Deportasi Saksi Ahli Patologi Forensik Kasus Jessica

Ahli patologi forensik asal Australia dan yang juga sebagai saksi ahli dalam kasus Jessica Beng Beng Ong dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Imigrasi Deportasi Saksi Ahli Patologi Forensik Kasus Jessica
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan (kiri) didampingi Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso (kanan) memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian oleh WNA Ong Beng Beng di Jakarta, Selasa (6/9). Ahli patologi forensik asal Australia dan yang juga sebagai saksi ahli dalam kasus Jessica Beng Beng Ong dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
2016/09/06/TIRTO-antarafoto-imigrasi-deportasi-ahli-patologi-forensik-060916-agr-3.JPG
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan (kiri) didampingi Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso (kanan) memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian oleh WNA Ong Beng Beng di Jakarta, Selasa (6/9). Ahli patologi forensik asal Australia dan yang juga sebagai saksi ahli dalam kasus Jessica Beng Beng Ong dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
2016/09/06/TIRTO-antarafoto-imigrasi-deportasi-ahli-patologi-forensik-060916-agr-2.JPG
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan (kiri) didampingi Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso (kanan) memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian oleh WNA Ong Beng Beng di Jakarta, Selasa (6/9). Ahli patologi forensik asal Australia dan yang juga sebagai saksi ahli dalam kasus Jessica Beng Beng Ong dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
2016/09/06/TIRTO-antarafoto-imigrasi-deportasi-ahli-patologi-forensik-060916-agr-4.JPG
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan (kiri) didampingi Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso (kedua kiri) memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian oleh WNA Ong Beng Beng di Jakarta, Selasa (6/9). Ahli patologi forensik asal Australia dan yang juga sebagai saksi ahli dalam kasus Jessica Beng Beng Ong dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan didampingi Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian oleh WNA Ong Beng Beng di Jakarta. Ahli patologi forensik asal Australia dan yang juga sebagai saksi ahli dalam kasus Jessica Beng Beng Ong dideportasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah