tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (22/3/2019).
"Tadi sore sekitar Pukul 18.30 WIB, tim KPK memang menemukan adanya dugaan transaksi pemberian uang pada salah satu Direktur BUMN dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).
Basaria mengatakan, KPK mendapatkan informasi dari masyarakat ada rencana pemberian uang dari pihak swasta yang pernah atau berkepentingan dengan proyek di salah satu BUMN.
KPK menduga sebagian uang telah diberikan secara tunai menggunakan sarana perbankan. Sedang didalami, transaksi menggunakan rupiah dan dolar. KPK pun sudah mengamankan sejumlah orang dalam penangkapan tersebut.
"Sampai saat ini sekitar 4 orang yang diamankan sudah berada di gedung KPK untuk klarifikasi lebih lanjut," kata Basaria.
Basaria juga mengatakan, KPK akan memberikan informasi detail, Sabtu (23/3/2019) sore lewat konferensi pers. Saat ini, KPK punya waktu selama 24 jam sebelum menentukan status hukum pihak yang ditangkap.
"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," kata Basaria.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali