tirto.id - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara soal kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin (HRS) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gersik yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ).
Menurut Lukman, kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama itu bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing.
"Kementerian Agama berkesimpulan bahwa peristiwa yang terjadi pada diri RMY, HRS, MFQ dan tiga orang lainnya adalah peristiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi dan bukan persoalan kelembagaan," kata dia di Kantor Kementerian Agama, Sabtu (16/3/2019).
Untuk mengusut tuntas kasus ini, Lukman mengatakan, Kementerian Agama akan terus melakukan langkah-langkah konkret untuk memulihkan sistem di dalam kementerian.
Langkah yang dilakukan adalah menyerahkan sepenuhnya kasus pidana ini kepada KPK, dan memberikan dukungan serta memberikan akses seluas-luasnya dengan menyampaikan berbagai data, informasi, dan bukti yang relevan untuk kepentingan penyelidikan oleh KPK.
"Kita akan kooperatif dengan penanganan hukum oleh KPK agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan cepat. Ke depan kami berkomitmen membangun kolaborasi yang lebih kuat dengan KPK, khususnya dalam aspek mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian Agama," jelas dia.
Ia mengatakan, Kementerian Agama akan menjadikan OTT ini sebagai peringatan keras bagi seluruh ASN.
"Peristiwa ini akan dijadikan sebagai dasar dari upaya untuk melakukan langkah korektif. Untuk itu, kami berjanji untuk terbuka pada KPK sebagai langkah preventif agar kejadian yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang," ujar dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Alexander Haryanto