Menuju konten utama

OTT KPK di BPK & Kemendes PDTT Terkait Status WTP Keduanya

KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lembaga yakni BPK dan Kemendes PDTT terkait dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedua instansi tersebut.

OTT KPK di BPK & Kemendes PDTT Terkait Status WTP Keduanya
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf (kanan) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Jakarta, Selasa (20/12). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap dua orang auditor dan seorang staf dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak lain dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) instansi tersebut.

"Iya sekitar itu, tapi lebih jelasnya tunggu besok ya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Sekjen BPK Hendar Ristriawan sebelumnya mengatakan bahwa ada dua orang auditor dan seorang staf yang dibawa KPK pada pukul 17.08 WIB.

"Pukul 17.08 WIB, 2 orang auditor BPK dibawa KPK dan 1 staf dibawa ke KPK. Sampai jam ini saya masih menunggu. Penjelasan lebih detail, bisa ditunggu besok pada saat besok konferensi pers di KPK dan BPK akan mendampingi," kata Hendar.

Dua auditor yang diamankan KPK adalah Auditor Utama Keuangan Negara III berinisial RS dan Plt Kepala Auditorat di Auditorat Keuangan Negara III berinisial AS.

Pada Jumat (26/5/2017) sore, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPK RI dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo membenarkan petugas KPK melakukan penyegelan di salah satu ruangan pegawai kementeriannya.

Namun, Eko mengklaim belum mengetahui perkara yang membelit anak buahnya itu sehingga harus berurusan dengan KPK.

Saat OTT KPK di BPK, petugas KPK langsung menuju ke ruang Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di ruangan tersebut.

Lalu, pada sekitar pukul 17.08 WIB, Jumat sore, penyidik KPK menangkap dua Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan seorang staf. Ketiganya langsung dibawa ke Gedung KPK.

KPK juga menyegel dua ruangan di BPK, sedangkan di Kemendes PDTT, ruang Biro Keuangan juga disegel.

Total ada 7 orang yang dibawa ke KPK dari dua lokasi tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk memutuskan status 7 orang yang dibawa tersebut apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya menjadi saksi.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri