Menuju konten utama

OTT Bengkulu: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Ridwan Mukti

Vonis yang diterima Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan istrinya lebih berat.

OTT Bengkulu: Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Ridwan Mukti
Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/David Muharmansyah.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu memperberat vonis yang dijatuhkan kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari atas memori banding yang diajukan terdakwa.

Adi Dachrowi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu, di Bengkulu, pada Rabu (28/3/2018) menyebutkan, pengadilan menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa masing-masing selama sembilan tahun kurungan, atau satu tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Pengadilan Tinggi Bengkulu memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, dengan sejumlah pertimbangan," kata dia.

Hal yang memberatkan, lanjut majelis hakim, yakni karena keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dinilai memanfaatkan jabatan serta tidak mengakui perbuatannya.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada 11 Januari 2018 menjatuhkan vonis kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan Istri Lily Martiani Maddari masing-masing delapan tahun kurungan.

“Kedua terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp400 juta atau hukuman pengganti selama dua bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Admiral saat itu.

Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis terhadap keduanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dangan pidana kurungan selama 10 tahun.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz