tirto.id - Menurut Ombudsman, kepastian dalam pelayanan berhak diperoleh semua pelaku usaha di Indonesia. Kepastian ini merupakan indikator dari baiknya pelayanan yang diberikan kepada investor.
Ombudsman Republik Indonesia menyatakan semua pelaku usaha di Indonesia, baik berskala besar atau kecil berhak memperoleh kepastian dalam pelayanan untuk penerbitan izin usaha.
Pernyataan itu disampaikan anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam pemaparan hasil lokakarya "The Ease of Doing Business dan Peran Ombudsman RI" di Jakarta, Senin (22/8/2016).
"Kepastian seperti dalam hal penerbitan izin usaha menjadi aspek paling penting dalam berusaha sehingga standar pelayanannya terkait prosedur, persyaratan, jangka waktu, dan biaya perlu diterapkan dengan jelas," ujar Adrianus.
Menurutnya, kepastian merupakan indikator dari baiknya pelayanan yang diberikan kepada investor. Jika ada pelanggaran, sudah seharusnya pelaku usaha melaporkannya kepada instansi terkait, seperti Ombudsman.
Sayangnya, kata dia, banyak pihak yang tidak melakukan itu karena menganggap hal tersebut berimbas pada sulitnya pengurusan izin usaha.
"Oleh karena itu, kami yang diharapkan masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan upaya pencegahan dan pengawasan pelayanan perizinan," kata Adrianus.
Untuk itu, pria yang sempat menjabat Komisioner Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) ini menambahkan, Ombudsman akan melakukan "jemput bola" laporan warga dan rutin mengadakan diskusi dengan pemangku kepentingan terkait.
Terkait daerah, pengaduan terkait investasi dan perdagangan yang paling banyak diterima Ombdusman adalah dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan.
Adapun lokakarya tentang The Ease of Doing Business dan Peran Ombudsman RI diadakan Ombudsman RI diadakan di empat kota yaitu Palembang, Surabaya, Makassar dan Jakarta.
Berdasarkan survei Kemudahan Berusaha/Ease of Doing Business oleh Bank Dunia yang dilakukan pada 2014 sampai 2014, Indonesia hanya berada di peringkat 109 dari 189 negara.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan Georgia tahun 2010--2012 yang kini menjadi ekonom Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) Vera Kobalia sepakat jika kepastian pelayanan adalah kebutuhan primer pelaku usaha.
"Investor itu terkadang tidak peduli tentang waktu dan prosedur perizinan asal ada kepastian," ujar Vera.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari