Menuju konten utama

Ombudsman Sebut Kepatuhan Administrasi di Daerah Masih Rendah

Ombudsman sebut perbaikan pelayanan publik di daerah seharusnya jadi prioritas karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ombudsman Sebut Kepatuhan Administrasi di Daerah Masih Rendah
Gedung ombudsman. FOTO/Istimewa

tirto.id - Ombudsman RI menemukan indikasi tingkat kepatuhan daerah rendah meski tingkat kepatuhan administrasi Indonesia meningkat. Hal tersebut berdasarkan hasil survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman sejak 2013.

"Yang kami lihat tingkat kepatuhan ini menurun seiring dengan level pemerintahan. Jadi semakin rendah (level pemerintahan) penilaian dari survei kepatuhan ini semakin rendah juga," kata Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari dalam peluncuran laporan tahunan 2020 di Jakarta, Senin (8/2/2021).

Lely mengatakan, perbaikan pelayanan publik seharusnya berada di level pemerintah daerah. Sebab, pelayanan publik daerah bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Barangkali menjadi relevan perbaikan layanan publik di daerah memperoleh atensi yang lebih besar. Karena justru di situlah lini depan penyelenggaraan layanan publik kita," kata Lely.

Lely menambahkan, Ombudsman paham kalau pelayanan publik tidak bisa langsung diubah, apalagi bersifat sistemik. Oleh karena itu, Ombudsman kadangkala menghadapi kontroversi saat membuat pelayanan publik berkeadilan.

Ia mencontohkan Ombudsman pernah berusaha mencari solusi dalam penanganan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kala itu, masyarakat sempat kebingungan dengan sistem PPDB sehingga Ombudsman melakukan perbaikan sistemik.

"Contoh lain yang kita hadapi belakangan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja misalnya di mana Ombudsman mencermati bahwa kebijakan ini memiliki potensi maladministrasi apabila persoalan-persoalan pada aturan turunannya tidak segera diselesaikan," kata Lely.

Di saat yang sama, Lely melaporkan kinerja Ombudsman. Dari segi penanganan laporan masyarakat, Lely mengaku jumlah laporan tidak mengalami perubahan. Namun penanganan aduan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh pihak penyedia pelayanan publik. Kemudian, Ombudsman juga membuat ruang laporan sebagai sarana konsultasi pelaporan.

Sementara itu di segi pencegahan, Ombudsman membangun skema deteksi dini. Sejumlah pegawai tengah menjalani pelatihan untuk bisa memperkuat pencegahan.

"Ombudsman juga mengembangkan skema baru dalam pencegahan termasuk menyiapkan sumber daya manusianya. [...] setidaknya hingga saat ini Ombudsman telah mendidik 60 orang untuk mengikuti diklat intelijen," kata Lely.

Baca juga artikel terkait PELAYANAN PUBLIK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz