tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha penyelenggaraan Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui KEP-77/D.04/2023. Izin tersebut diberikan pada Senin, (18/9/2023) kemarin.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady dikutip dari Antara, Selasa (19/9/2023).
Pemberian izin usaha kepada BEI sebagai penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan pihaknya akan resmi meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023, pekan depan.
"Rencananya, peluncuran bursa karbon yang perdana perdagangannya itu akan dilakukan pada 26 September ini, jadi minggu depan," ujar Mahendra.
Sebelum peluncuran dilakukan, dia menuturkan saat ini semua jajaran terkait tengah mempersiapkan untuk meningkatkan kapasitas hingga pemahaman terhadap ekosistem perdagangan karbon yang cenderung baru di Indonesia.
Dalam kesempatan lain, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan BEI telah mempersiapkan semuanya, sehingga siap kapan pun apabila ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon oleh OJK.
"Pada saat kami mengajukan izin, kan harusnya segala sesuatu sudah dipersiapkan. Prinsipnya bursa efek selalu siap," ujar Jeffrey.