Menuju konten utama

OJK Gagalkan 444 Investasi Ilegal: Forex, MLM Hingga Money Game

Temuan Satgas terkait investasi ilegal, kebanyakan dari perdagangan forex tanpa izin.

OJK Gagalkan 444 Investasi Ilegal: Forex, MLM Hingga Money Game
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan kuliah umum untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.

tirto.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menggagalkan 444 investasi ilegal sepanjang 2019.

"Kebanyakan itu perdagangan forex (foreign exchange/valuta asing) yang tidak ada izin, yang melakukan kegiatan di Indonesia dengan menawarkan bunga yang sangat tinggi tanpa risiko atau sama sekali tidak ada risiko," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, di Kediri, Jawa Timur, Selasa (17/12/2019), seperti dilansir Antara.

Ada pula multi level marketing (MLM) yaitu dengan menjual barang tapi barangnya tidak dibutuhkan masyarakat, sehingga yang terjadi orang merekrut anggota baru. Skema ini mirip dengan piramida yang bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan.

Investasi ilegal lainnya adalah money game, di mana warga disuruh untuk menabung di suatu tempat dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan, bahkan sampai 30 persen per bulan.

"Intinya, 2019 ini adalah penawaran itu semakin meningkat dan di sisi lain masyarakat sudah semakin teredukasi, sehingga korban bisa lebih dikurangi karena ada pengetahuan masyarakat tentang investasi ilegal," kata dia.

Untuk menghindari investasi ilegal, Satgas Investasi meminta masyarakat melakukan klarifikasi pada dua hal yakni legal dan logis.

"Legal artinya tanyakan izin, badan hukum, produknya, kegiatannya. Kalau tidak ada izin jangan ikuti. Kemudian logis apakah rasional atau tidak rasional jika keuntungan yang ditawarkan satu persen per hari. Terus jika setor dapat mobil Toyota Fortuner tidak mungkin. Oleh karena itu harus rasional," kata dia.

Ia menyebut saat ini suku bunga deposito bank sekitar 6-7 persen per tahun. Oleh karena itu jika adanya iming-iming bonus yang besar seperti menawarkan suku bunga 30 persen, kata dia, itu tidak masuk akal.

Tonggam juga mengatakan saat ini banyak investasi yang dengan iming-iming prinsip syariah. Dari laporan yang masuk, beberapa investasi yang ternyata bohong, misalnya kebun kurma hingga perumahan syariah.

Menurut dia, kegiatan ini sengaja membawa prinsip syariah, padahal aslinya bukan. Diduga, hal itu dilakukan untuk penipuan dengan meyakinkan orang untuk berinvestasi yang membawa label syariah. Untuk itu, dirinya tetap berharap masyarakat waspada berbagai macam investasi yang ditawarkan dengan tetap mengedepankan pengecekan.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

tirto.id - Bisnis
Reporter: Antara
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti