tirto.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjamin efektivitas dari kinerja Satgas Waspada Investasi. Satuan tugas yang terdiri dari 13 lembaga itu bakal memperkuat dan mengutamakan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mencegah maupun menangani kegiatan investasi ilegal di masyarakat.
Adapun ke-13 lembaga itu adalah OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, Polri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“OJK akan menjadi fasilitator dalam memberikan capacity building kepada 13 lembaga ini. Tentunya petugas yang ditunjuk agar paham tentang indikasi mana saja produk yang bisa menjadi investasi tak bertanggung jawab,” kata Wimboh di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta pada Jumat (25/5/2018).
Lebih lanjut, Wimboh meminta agar Satgas Waspada Investasi ini bisa lebih aktif dalam menjangkau masyarakat. Dengan melakukan pendekatan yang bersifat edukasi dan literasi secara langsung ke masyarakat, Wimboh meyakini kegiatan investasi ilegal dapat lebih mudah terdeteksi.
Wimboh pun mengimbau agar Satgas Waspada Investasi turut memanfaatkan jaringannya sehingga tidak melulu hanya menindak kegiatan investasi ilegal di Pulau Jawa.
“Satgas harus mengantisipasi pesatnya perkembangan teknologi informasi yang digunakan untuk menawarkan produk-produk keuangan yang ilegal dan berpotensi merugikan,” ucap Wimboh.
Kekhawatiran Wimboh terhadap perkembangan teknologi informasi itu cukup beralasan. Berdasarkan data yang dihimpun OJK dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna jaringan internet di Indonesia sudah mencapai 143 juta jiwa atau 54,7 persen dari jumlah penduduk secara keseluruhan.
Dari jumlah tersebut, 90 persennya terdiri dari masyarakat dengan kelas sosial ekonomi menengah dan bawah. Sementara itu berdasarkan hasil survei pada 2016, tingkat literasi keuangan masyarakat hanya mencapai 29,7 persen.
“Rendahnya tingkat literasi tersebut berkorelasi dengan maraknya korban akibat kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal,” ujar Wimboh.
Melalui koordinasi antar kementerian/lembaga, Wimboh mengimbau agar tukar menukar informasi dan pengalaman di antara anggota Satgas dapat berlangsung dengan cair. Penindakan terhadap kegiatan investasi ilegal pun tidak dibebankan seluruhnya kepada OJK, melainkan anggota lain juga memiliki kewenangan yang sesuai dengan porsi dan domainnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing menekankan bahwa OJK hanya dapat menindak kegiatan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang menegaskan fungsi lembaga sebagai pengaturan dan pengawasan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank.
“Intinya semua instansi ini mempunyai kewenangannya masing-masing. Kalau izin dikeluarkan BKPM, tentunya pembinaan ada di BKPM. Seperti MLM itu juga bukan di OJK,” kata Tongam.
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora