Menuju konten utama

Enam Perusahaan Investasi Ilegal Berhasil Dibongkar Satgas

Satgas Waspada Investasi dan OJK sukses menghentikkan kegiatan investasi atau penghimpunan dana masyarakat oleh enam perusahaan tanpa izin dari otoritas ataupun regulator terkait.

Enam Perusahaan Investasi Ilegal Berhasil Dibongkar Satgas
Direktur Penyidikan Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing. TIRTO/AAndrey Gromico.

tirto.id - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa sejak Januari hingga akhir Maret 2017 pihaknya telah menghentikan kegiatan 19 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin, termasuk baru-baru ini ia sukses membongkar enam bisnis investasi bodong yang telah merugikan masyarakat luas.

"Kegiatan mereka berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar peraturan," kata Tongam di Jakarta, Minggu (26/3/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Tongam merinci enam perusahaan yang kegiatan usahanya dihentikan pada akhir Maret 2017 adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi. Keenam entitas usaha tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas usaha, maupun kejelasan kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.

Misalnya, situs StarFive2U.com menawarkan pengelolaan dana investor dengan cara perdagangan, komoditi, dan crypto currency sejak 2014. Keuntungan yang dijanjikan adalah lima persen per hari dan berlangsung selama 20 hari sejak akun member aktif. Namun domisili kegiatan StarFive2U.com tidak diketahui. Begitu juga, mengenai kepengurusan dan penanggung jawab usaha tersebut, StarFive2U.com dinilai tidak transparan.

Tidak hanya StarFive2U.com, PT. Alkifal Property juga memiliki kegiatan usaha yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kata Tongam. PT Alkifal Property menawarkan program kepemilikan rumah tanpa harus melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun domisili dari kegiatan Alkifal tidak diketahui.

"Kepengurusan atau penanggung jawab tidak diketahui. Kegiatan usaha yang dilakukan secara detail juga tidak diketahui," kata Tongam.

Tongam menegaskan bahwa enam entitas tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam entitas dan segera melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi apabila entitas tersebut masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan