Menuju konten utama

OJK Stop 6 Perusahaan Investasi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas enam perusahaan investasi yang selama ini beroperasi tanpa izin

OJK Stop 6 Perusahaan Investasi Ilegal
Petugas melayani keluhan masyarakat melalui Layanan Konsumen "Sigap" di kantor Finansial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Kamis (17/11). Melalui layanan "Sigap" OJK melayani pengaduan langsung melalui telepon dari konsumen atau nasabah industri keuangan bank maupun nonbank mengenai dugaan adanya pelanggaran dari kebijakan pengawasan OJK. ANTARA FOTO/Septianda Perdana.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan aktivitas enam perusahaan investasi yang selama ini beroperasi tanpa izin. Keenam perusahaan itu juga dianggap telah menawarkan produk investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan, OJK, Tongam L. Tobing mengatakan keenam perusahaan itu selama ini telah dipantau aktivitasnya oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi.

“Keenamnya (perusahaan investasi ilegal) juga sudah kami periksa. Kesimpulannya (pemeriksaan) aktivitas keenamnya harus dihentikan,” kata Tongam di Jakarta pada Rabu (11/1/2017) seperti dikutip Antara.

Keenam perusahaan yang sudah dihentikan aktivitasnya oleh OJK tersebut adalah PT Compact Sejahtera Group atau Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda alias Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group dan PT Mi One Global Indonesia.

Tongam menjelaskan sebagian badan usaha tersebut berkegiatan sebagai perusahaan pembiayaan dan juga koperasi, tapi ketika OJK meminta keterangan perolehan izin dan klarifikasi, direksinya tidak hadir. Sementara sejumlah pimpinan perusahaan lainnya, kata Tongam, sudah menyatakan akan menghentikan kegiatan usahanya.

Tongam mengimbau masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu perusahaan investasi memiliki izin usaha dari OJK sebelum menerima produk investasi mereka.

"Masyarakat juga perlu memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," kata Tongam.

Di internet, sebagian situs milik keenam perusahaan tersebut sudah ditutup oleh pemerintah. Akan tetapi, sebagian situs lain yang mengatasnamakan milik perusahaan-perusahaan investasi di atas hingga Rabu (11/1/2017) masih terlihat aktif dan bisa diakses oleh publik.

Misalnya, situs mymi1top.com yang mengatasnamakan sebagai website PT Mi One Global Indonesia. Ada juga situs mengenalcsg.com yang menyatakan sebagai milik PT Compact Sejahtera Group.

Selain itu, situs investasiinlife.com yang mengatasnamakan PT Inlife Indonesia, profitwin77.net atas nama Koperasi Segitiga Bermuda dan sejumlah blog yang memasarkan layanan investasi perusahaan-perusahaan itu.

Baca juga artikel terkait INVESTASI ILEGAL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hard news
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom