tirto.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materiil Undang-Undang IKN memperjelas status hukum pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan putusan MK menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara ke IKN berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Putusan MK mempertegas bahwa kerangka hukum pemindahan ibu kota sudah sah dan konstitusional. Efektivitas pemindahan menunggu penetapan Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam UU IKN," kata Troy dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan oleh Troy untuk merespons Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Otorita IKN menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Menurut Troy, putusan itu juga tidak menghambat pembangunan IKN yang hingga kini masih berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Sama sekali tidak [menghambat pembangunan IKN]. Putusan ini justru memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan untuk terus melangkah maju. Seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana induk yang telah ditetapkan," ujar dia.

Ia menyatakan pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga pelayanan publik di IKN terus menunjukkan progres yang positif sekaligus konsisten.
Otorita IKN juga menilai gugatan uji materiil terhadap UU IKN tidak menunjukkan adanya persoalan dalam landasan hukum pemindahan ibu kota. Troy melihat MK secara konsisten menyatakan UU IKN konstitusional dan sesuai prinsip negara hukum.
"Mahkamah Konstitusi secara konsisten menilai bahwa UU IKN konstitusional dan sesuai prinsip negara hukum. Hasil pengujian berulang kali justru menegaskan fondasi hukum IKN kuat dan tidak bermasalah," kata dia.
Terkait dalil adanya disharmoni antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Troy mengatakan MK telah memberikan penjelasan bahwa kedua aturan tersebut saling melengkapi. Ia mencatat, MK dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 73 UU DKJ mengatur bahwa undang-undang tersebut berlaku efektif setelah Keputusan Presiden diterbitkan.
"Artinya, kedua undang-undang tersebut harmonis dan saling melengkapi, bukan saling bertentangan. Sehingga tidak ada kekosongan hukum," ujar Troy.
Meski demikian, Otorita IKN tidak memandang gugatan terhadap UU IKN sebagai serangan terhadap proyek pembangunan ibu kota baru. Menurut Troy, uji materiil merupakan mekanisme konstitusional yang tersedia bagi setiap warga negara.
"Uji materiil ke MK adalah mekanisme konstitusional yang tersedia bagi setiap warga negara, dan kami menghormati itu sepenuhnya," jelasnya.

Saat ini, Otorita IKN tetap fokus melanjutkan pembangunan IKN, baik dari sisi fisik maupun nonfisik, sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah.
Fokus pembangunan mencakup penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di IKN.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," kata Troy.
Masuk tirto.id





























