tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nurson Wahid, beri tanggapan terkait sejumlah pulau di Indonesia yang tertera di situs jual beli dalam jaringan (daring) atau online. Dia minta agar situs yang jajakan dan tawarkan sewa pulau di Indonesia untuk takedown atau dihapus.
Nusron menilik salah satu pulau yang ditawarkan, yaitu Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Pulau tersebut termasuk kawasan konservasi, sehingga tidak bisa disewakan.
“Kalau Pulau Panjang yang di kawasan hutan konservasi jadi tidak bisa disertifikatkan,” kata Nusron, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025)
Nusron menjelaskan, ada dua relugasi untuk mengatur pulau-pulau kecil, antara lain Peraturan Pemerintah (Perpen) ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2, ayat (2).
"[Peraturan tersebut] mengatakan begini, ‘penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau secara badan hukum.’ Ini peraturan pertama," tegas Nusron.
Semenetara terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan, Nusron menjelaskan telah diatur dalam Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024.
Nusron menuturkan, apabila berbadan hukum pasti bersifat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Satu orang hanya boleh memiliki maksimal 70 persen, atau satu badan hukum," jelasnya.
Dia juga menampik mengenai kepemilikan pulau oleh perusahaan asing. Hal tersebut sulit terjadi, dikarenakan investor asing tak bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Ketentuan orang asing atau badan hukum asing tidak boleh memiliki HGB apalagi SHM. Dengan adanya peraturan ini maka secara otomatis kami menjawab pulau-pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing,” jelasnya.
Kalau pun mau berinvestasi, perusahaan asing itu harus berbadan hukum Indonesia. Namun, sifat badan hukum itu tidak memiliki melainkan mendayagunakan.
“Kalau investor asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia dan sifatnya badan hukum itu tidak memiliki, tapi mendayagunakan atau mendayafungsikan,” bebernya.
Lebih lanjut, Nusron menambahkan, mencegah jual beli pulau di Indonesia mejeng lagi di situs daring. Pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menurunkan atau menghapus [takedown] situs online tersebut.
“Koordinasi secara rapat belum, tapi kami kontak sudah untuk melakukan itu [takedown],” ucapnya.
Diketahui, situs daring island-seeker.com menjajakan beberapa pulau di wilayah Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Pulau yang ditawarkan itu antara lain Pulau Dekar, Pulau Buan, dan Pulau Telaga Cina.
Penjualan juga terdapat di situs daring lain, yaitu Private Island Online. Situs tersebut menawarkan Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok.
Situs tersebut juga menawarkan penyewaan pulau, yakni untuk Pulau Macan di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta; Pulau Joyo di Kepulauan Riau; serta Pulau Pangkil, yang jaraknya 95 kilometer dari Singapura.
Sebelumnya, sebuah situs properti asing juga dilaporkan menawarkan empat pulau di Indonesia untuk dijual. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Sumba di Nusa Tenggara Timur (NTT), Anambas di Kepulauan Riau, Seliu di Bangka Belitung, dan Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























