Menuju konten utama

Mulai Maret KAI Terapkan Aturan Khusus Ibu Hamil

Mulai 31 Maret tahun ini, KAI akan memberlakukan peraturan khusus bagi ibu hamil. Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan.

Mulai Maret KAI Terapkan Aturan Khusus Ibu Hamil
Ilustrasi. Petugas PT KAI Daop 8 Surabaya membagikan bunga kepada penumpang kereta api saat memeriahkan Hari Kasih Sayang di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/2). ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

tirto.id - PT Kareta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan peraturan khusus bagi ibu hamil yang akan menggunakan transportasi kereta api. Aturan tersebut mulai diberlakukan mulai 31 Maret tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Krisbiantoro, di Cirebon, Jumat (24/2/2017). “Ini upaya untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api. “Peraturan ini akan diberlakukan mulai 31 Maret 2017 dan calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu,” kata Krisbiantoro seperti dikutip Antara.

Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan. Kandungan ibu dalam keadaan sehat dan tidak ada kelainan kandungan.

“Ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping,” ujarnya.

Menurut dia, apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses "boarding", calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan.

Selain itu membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan. “Sementara apabila kondektur mendapati penumpang hamil yang melanggar ketentuan tersebut di atas KA, maka penumpang hamil yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa sanggup melakukan perjalanan KA jarak jauh dan segala risiko menjadi tanggung jawab penumpang,” imbuhnya.

Apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh, tiket atau "boarding pass" penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan dan bea tiket akan dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen.

“Namun itu di luar bea pemesanan, begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut," katanya.

Dengan ditetapkannya peraturan ini, PT KAI berharap dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang hamil khususnya.

Baca juga artikel terkait PT INDUSTRI KERETA API atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz