Mulai 31 Maret tahun ini, KAI akan memberlakukan peraturan khusus bagi ibu hamil. Jika usia kehamilannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan.