tirto.id - Pemerintah Kota Palembang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah pertama (SMP) mulai Rabu (9/9/2026). Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Penerapan PJJ diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal KBM sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Palembang. SE tersebut mulai berlaku pada 9 September 2026.
SE itu juga merujuk Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 202/KPTS/BPBD/2026 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Asap. Pemkot Palembang juga telah berkoordinasi dengan Komisi IV DPRD Palembang terkait perkembangan kondisi terkini.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan keputusan menerapkan PJJ diambil karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin pekat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kesehatan siswa, terutama menyebabkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Dia mengatakan kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi prioritas pemerintah.
“Kami memutuskan untuk mengalihkan KBM fisik ke metode PJJ. Ini kita lihat dari pantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan laporan pengetatan status siaga darurat bencana asap,” kata Ratu Dewa, Selasa (8/9/2026).
Ratu Dewa menjelaskan pembelajaran tetap harus berjalan aktif, bermakna, dan terarah selama PJJ. Tenaga pendidik diminta mengoptimalkan platform digital dalam proses pembelajaran tanpa mengesampingkan capaian kurikulum.
“Guru tidak membebani peserta didik dengan tugas yang berlebihan selama PJJ digelar,” kata Ratu Dewa.
Meski PJJ diterapkan, Ratu Dewa memastikan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilakukan. Sekolah dapat menyesuaikan mekanisme penyaluran agar makanan tetap diterima peserta didik.
“Kita selalu evaluasi kebijakan ini dan segera digelar pembelajaran tatap muka jika sudah memungkinkan,” pungkasnya.
Masuk tirto.id


































