tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bakal membebaskan bea masuk atas barang bawaan jemaah haji reguler maupun khusus dengan nilai total paling banyak 2.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp40,75 juta (asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS) per orang.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ini mulai berlaku efektif per 6 Juni 2025.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menuturkan, aturan ini dirilis untuk mendukung penuh proses kelancaran penyelenggaraan haji tahun 2025.
“Bea Cukai, melalui tiap-tiap unit vertikalnya, mendukung penuh proses kelancaran penyelenggaraan haji tahun 2025 atau 1446 hijriah. Bea Cukai aktif terlibat dalam proses persiapan hingga pelepasan jemaah haji di 14 bandara embarkasi,” kata dia, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (30/5/2025).
Nilai pembebasan ini jauh lebih besar ketimbang yang diatur dalam PMK sebelumnya, yang hanya sebesar 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan. Meski begitu, pengiriman harus diberitahukan menggunakan consignment note (CN) atau Dokumen Pengiriman Barang mulai dari keberangkatan kloter pertama hingga 30 hari setelah kloter terakhir kembali ke tanah air.
Namun, jika barang bawaan jemaah haji melebihi batas 2.500 dolar AS per orang per kedatangan, akan diterapkan tarif bea masuk sebesar 10 persen, dengan nilai barang pabean yang ditetapkan dikurangi dengan FOB – nilai barang yang digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk dalam perdagangan internasional, yang mencakup biaya barang, biaya pengangkutan dan biaya pemuatan.
“Dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan d. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan,” bunyi Pasal 24 Ayat 1a huruf c dan d PMK 34/2025.
Selain untuk barang bawaan jemaah haji, pembebasan bea masuk juga berlaku untuk hadian perlombaan atau penghargaan internasional, termasuk medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya, dan/atau barang hadiah lainnya.
Sementara itu, barang yang memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bea masuk adalah barang milik penumpang berkewarganegaraan Indonesia yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan; didapatkan dari perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, keagamaan, dan/atau bidang lain; terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional dari kementerian/lembaga (K/L) atau institusi Indonesia, penyelenggara perlombaan, serta media nasional atau internasional.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





































