tirto.id - Mulai 12 April, penumpang kendaraan umum di ibukota wajib menggunakan masker pribadi. Hal itu menindaklanjuti seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020.
Imbauan Gubernur DKI Jakarta perihal penggunaan masker bagi penumpang dalam terdaftar dengan Nomor 03/Memo/0404/2020 bertanggal 4 April 2020. Surat itu ditujukan untuk Dirut PT Transportasi Jakarta, Dirut PT MRT Jakarta dan Dirut PT LRT Jakarta.
"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo, ketika dikonfirmasi Tirto, Minggu (5/4/2020).
Kebijakan ini, lanjut dia, tidak meninggalkan kebijakan-kebijakan sebelumnya yang telah diberlakukan di TransJakarta. Tujuan penggunaan masker pribadi berkaitan dengan situasi pandemi COVID-19 di ibu kota.
TransJakarta juga menyediakan hand sanitizer, wastafel portable, memastikan sanitasi di halte maupun bus, meminta pengguna menjaga jarak, mendeteksi suhu tubuh dan memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan. Kemudian, Corporate Secretary Divisi Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaluddin juga meminta pengguna kereta itu untuk mengenakan masker.
"PT MRT Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan menggunakan layanan," ujar dia dalam keterangan tertulis, yang diterima hari ini. Kebijakan tersebut ia nyatakan disosialisasikan mulai 6-11 April dan efektif dilaksanakan sehari berikutnya.
Per 4 April 2020, DKI Jakarta mencatat 1.143 kasus positif dengan kasus meninggal 111 orang dan sembuh 58 orang. Sementara Pasien dalam Pengawasan (PDP) tercatat mencapai 2.502 dan Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2.056 orang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri