Menuju konten utama

MUI Bantah Haramkan Netflix, tapi Sedang Dikaji Fatwanya

Memang ada permintaan pengkajian soal hukum syariah layanan Netflix dan sedang dikaji MUI.

MUI Bantah Haramkan Netflix, tapi Sedang Dikaji Fatwanya
Ilustrasi Netflix. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan fatwa soal Netflix belum dikeluarkan. Namun, diakuinya memang ada permintaan pengkajian soal hukum syariah layanan streaming tersebut.

"Ada masyarakat yang bertanya pasti kami mengkaji dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram," kata Cholil saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/1/2020) seperti dilansir dari Antara.

Ia mengatakan sejauh ini memang ada pertanyaan dari unsur masyarakat mengenai hukum syariah Netflix sehingga itu menjadi pembahasan. Cholil menegaskan hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa terkait keberadaan Netflix.

Saat ini, kata dia, hukum Netflix sedang dalam proses pendalaman di lingkungan MUI. Adapun soal waktu pembahasan akan memakan waktu yang tidak singkat. Kata Cholis pembahasan paling cepat satu bulan jika memang perkara itu sangat mendesak.

"Belum [ada fatwa]. Baru mengkaji, membahas, membincangkan. Kami dalam berfatwa butuh banyak waktu, pertama 'istiqro' kami riset yang sebenarnya seperti apa masalahnya. Kami agar ada gambaran masalah secara utuh dan baru kita membahas secara hukumnya," katanya.

"Dan kita masih dalam pembahasan itu. Kita mencari kemungkinan dari dalil-dalil itu dan juga masih meneliti tentang masalah itu sebenarnya seperti apa," lanjutnya.

Informasi yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia ( MUI) akan mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan streaming Netflix ramai dibicarakan publik pada hari ini, Kamis (23/1/2020). Bahkan, pembicaraan ini sempat menjadi trending topic di Twitter.

Baca juga artikel terkait NETFLIX

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto