Menuju konten utama

Soal Pajak, Netflix Mengaku Sudah Diskusi dengan Sri Mulyani

Pihak Netflix mengaku sudah berdiskusi dengan menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pemenuhan kewajiban pajaknya.

Soal Pajak, Netflix Mengaku Sudah Diskusi dengan Sri Mulyani
Ilustrasi Film Netflix. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Communication Manager Netflix Kooswardini Wulandari menyebut Netflix terus berdiskusi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait polemik kewajiban pajak.

“Sebetulnya yang kita perlu luruskan, kita sudah berdiskusi dengan timnya Sri Mulyani soal urusan pajak,” ucap Kooswardini, ketika ditemui dalam peluncuran serial The Ghost Bride, Rabu (16/1/2020) malam.

Pada September 2019, muncul wacana dari Kementerian Keuangan agar pemerintah bisa memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa sekalipun penjual tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Salah satu musababnya, Netflix memiliki pelanggan di Indonesia dan pelanggan-pelanggannya diwajibkan membayar untuk menonton konten-konten yang tersedia.

Merujuk Statista, per 2019, Netflix diperkirakan memiliki sekitar 481 ribu pelanggan dari Indonesia. Kooswardini membantah angka tersebut.

“Kami tidak pernah merilis jumlah pengguna per negara,” terangnya.

Salah satu dasar kesulitan menarik pajak dari Netflix adalah kenyataan bahwa Netflix bukan Badan Usaha Tetap (BUT). Netflix, memperoleh pengguna berbayar dari Indonesia, sebagai perusahaan asing.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, tidak mengamanatkan perusahaan asing yang berjualan barang dan jasa di Indonesia untuk berstatus BUT, tetapi ia memang tetap harus membayar pajak sesuai dengan mekanisme Dirjen Pajak.

“Contohnya Netflix. Enggak ada di Indonesia fine. Kalau Netflix ada konsumsi di sini, ia bisa kena pajak. Dia harus setor ke kami,” papar Dirjen Pajak Robert Pakpahan kala itu.

Sementara itu, Netflix mengaku telah berbagi informasi dengan Kementerian Keuangan tentang bagaimana negara-negara lain memberlakukan kewajiban pajak Netflix. Namun, di Indonesia, menurut Kooswardini, “Undang-undang, peraturannya belum ada.”

Baca juga artikel terkait NETFLIX atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Ahmad Zaenudin
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti