Menuju konten utama

Mudik Lebaran, Kemenhub Cabut Sistem Ganjil Genap Merak-Bakauheni

Menjelang mudik Lebaran 2019, Kementerian Perhubungan resmi mencabut dan tak lagi menjalankan skema ganjil genap di penyeberangan Merak-Bakauheni.

Mudik Lebaran, Kemenhub Cabut Sistem Ganjil Genap Merak-Bakauheni
Puluhan bus dan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera antre sebelum masuk ke kapal feri di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (17/5/2019). ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki/af/nz.

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan resmi mencabut kebijakan sistem ganjil genap pada penyeberangan Merak-Bakauheni. Waktu pencabutan bertepatan dengan momentum mudik Lebaran 2019.

Hal ini berdasar keputusan dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 bertanggal 29 Mei 2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan ganjil genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Hubdar Kemenhub, Chandra Irawan mengatakan, surat keputusan mencabut kebijakan skema kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan genap di Merak-Bakauheni.

Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.

"Pembatalan ganjil genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi [pembedaan] tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei-3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” kata dia.

Chandra mengatakan, diskon tarif akan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter golongan IV pada Pukul 08.01 WIB sampai dengan 19.59 WIB.

Terkait kenaikan tarif jasa kepelabuhanan dikenakan sebesar 10 persen dari tarif tiket terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter Golongan IV pada Pukul 20.00 WIB 08.00 WIB.

Menurut dia, kebijakan pembedaan tarif ini untuk mencegah penumpukan calon penumpang pada saat malam, sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2019 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hard news
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali