tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah berencana untuk melakukan kebijakan ganjil genap selama mudik lebaran 2019.
Hal itu dilakukan untuk mengatasi kepadatan kendaraan selama arus mudik.
Dalam penjelasannya Budi mengatakan, hal ini dapat diterapkan untuk memecah kepadatan kendaraan yang ingin melakukan penyeberangan dari Merak dan Bakauheni, Banten ke Lampung atau Palembang.
Caranya mobil berpelat ganjil diharuskan menyeberang pada pukul 6.00 WIB sampai 18.00 WIB sesuai tanggalnya. Lalu mobil berpelat genap hanya boleh menyeberang mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB di hari berikutnya.
“Kami ada rencana untuk berlakukan ganjil genap untuk roda empat. Misalkan tanggal 31 Mei, jam 6 pagi sampai 6 sore hanya kendaraan yang boleh berangkat dengan kapal feri ganjil dulu,” ucap Budi kepada wartawan saat ditemui di Gedung Karya, Jakarta pada Senin (6/5/2019).
“Lalu 6 sore – 6 pagi berikutnya ya nomor genap,” tambah Budi.
Menurut Budi, cara ini dapat diterapkan untuk memecah kepadatan kendaraan yang biasa menumpuk saat penyeberangan pukul 00.00 WIB sampai 06.00 WIB. Akibat dari penumpukan itu, Budi menyebutkan pada arus mudik antrean dapat terjadi sampai pukul 15.00 WIB.
Belum lagi, saat dievaluasi ia pernah mendapati panjang antrean itu dapat mencapai 7-8 km.
“Kami akan coba mengajak masyarakat tidak menyeberang semua (sekaligus) dalam waktu 12 malam–6 pagi. Pada puncak arus mudik potensi seperti itu bisa sampai jam 3 sore antrean belum habis,” jelas Budi.
Kendati demikian, Budi memastikan bahwa rencana ini masih berada dalam tahap kajian yang melibatkan stakeholder. Alternatif lainnya, pemerintah kata Budi juga masih mempertimbangkan penerapan satu arah atau one way.
“Kami masih akan rapatkan dengan stakeholder apakah ganjil genap atau one way,” tukas Budi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno