tirto.id - Menjelang Lebaran 2019, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendapati adanya simpang siur mengenai kebijakan ganjil genap di area pelabuhan Merak, Banten.
Anggota ORI, Alvin Lie menjelaskan bahwa ada ketidakkonsistenan antara kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang ingin menerapkan ganjil genap di area itu dengan pihak PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) sebagai pengelola.
Dalam pengamatan lapangan yang ia temukan, ASDP justru menegaskan bahwa mereka belum akan menerapkan kebijakan ganjil genap. Sebaliknya pelabuhan dipastikan melayani kendaraan dengan nomor pelat keduanya.
Di samping itu, pelabuhan juga tetap memberlakukan layanan terbatas yaitu hanya beroperasi selama pukul 08.00-20.00 WIB berbeda dari rencana Kemenhub yang memperkirakan pelabuhan beroperasi lebih lama.
"Ada simpang siur informasi dari Dirut ASDP. [Pelabuhan] Merak buka setiap hari mulai pukul 08.00-20.00 WIB. Tidak ada aturan ganjil genap ke Merak," ucap Alvin dalam acara bertajuk "Ngabuburit Bareng Ombudsman" di Gedung ORI pada Kamis (23/5/2019).
"Mohon diinformasikan kepada masyarakat menggunakan layanan pelabuhan pada pukul 08.00-20.00 karena tidak ada pembatasan ganjil genap," ucap Alvin menirukan pemberitahuan yang ia terima dari ASDP.
Alvin mengatakan pemerintah terutama Kemenhub harus segera menyelesaikan masalah ini. Bila dibiarkan Alvin khawatir masyarakat yang ingin mudik justru dibingungkan dengan ketidakjelasan informasi ini.
Ia pun mendesak agar Kemenhub dapat segera berkoordinasi dengan PT ASDP perihal kebijakan mana yang benar-benar akan diterapkan.
"Mengenai ganjil genap belum ada kejelasan. Ini perlu kejelasan agar tidak membingungkan masyarakat," ucap Alvin.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah berencana untuk melakukan kebijakan ganjil genap selama mudik Lebaran 2019. Hal itu dilakukan untuk mengatasi kepadatan kendaraan selama arus mudik.
Dalam penjelasannya, Budi mengatakan, hal ini dapat diterapkan untuk memecah kepadatan kendaraan yang ingin melakukan penyeberangan dari Merak dan Bakauheni, Banten ke Lampung atau Palembang.
“Kami ada rencana untuk berlakukan ganjil genap untuk roda empat. Misalkan tanggal 31 Mei, jam 6 pagi sampai 6 sore hanya kendaraan yang boleh berangkat dengan kapal feri ganjil dulu,” ucap Budi kepada wartawan saat ditemui di Gedung Karya, Jakarta pada Senin (6/5/2019).
“Lalu 6 sore-6 pagi berikutnya ya nomor genap,” tambah Budi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri