Menuju konten utama
Larangan Mudik Lebaran 2021

Motif WHD Ajak Warga Tetap Mudik: Kesal dengan Kebijakan Pemerintah

Video provokatif yang didasari oleh kebencian terhadap pemerintah itu viral di media massa.

Motif WHD Ajak Warga Tetap Mudik: Kesal dengan Kebijakan Pemerintah
Petugas gabungan Operasi Ketupat Seulawah Polres Lhokseumawe mengarahkan mobil angkutan umum untuk putar balik di pos penyekatan mudik jalan lintas Aceh-Sumut, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

tirto.id - WHD, terduga provokator ajakan terobos mudik Lebaran 2021, merasa kesal lantaran tradisi tahunan masyarakat Indonesia itu dilarang di masa pandemi COVID-19. Maka ia mengimbau publik untuk tak menaati regulasi.

“Motif yang bersangkutan adalah kesal dengan kebijakan larangan mudik. Menurut yang bersangkutan, pemerintah adalah antek-antek komunis,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa (11/5/2021).

Video provokatif yang didasari oleh kebencian terhadap pemerintah itu viral di media massa. WHD dibekuk di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021).

Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram @cetul.22. Video provokasi itu juga diunggah oleh satu akun Facebook atas nama Zakarya Alhanafi.

"Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami amankan," imbuh Winardy.

WHD dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini dia masih diperiksa oleh penyidik di Polda Aceh.

Dalam video itu, WHD menyatakan masyarakat jangan takut untuk mudik. "Di manapun antum berada, terus mudik. Harus bersama-sama ramaikan di tempat penyekatan. Lawan, terobos mereka, pulang. Jumpai orang tua," ucap dia. WHD bicara itu di dalam sebuah mobil sembari memangku bocah.

Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini demi menekan penyebaran virus Corona. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan selama periode 22 April-5 Mei, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan. Tapi pengetatan mobilitas itu memberlakukan syarat hasil negatif COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Sementara untuk 6-17 Mei, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non-mudik lainnya. Pengecualian ini harus menggunakan syarat wajib yakni surat negatif COVID-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang.

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang," kata Wiku.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz