Menuju konten utama

Moeldoko: Pemerintah Tak Akan Bentuk TPF Petugas Pemilu

Pemerintah memastikan tidak akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas meninggalnya ratusan petugas Pemilu serentak 17 April 2019 lalu.

Moeldoko: Pemerintah Tak Akan Bentuk TPF Petugas Pemilu
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui usai rapat terbatas mengenai pengelolaan Transportasi Jabodetabek di Kantor Presiden, Jakarta pada Selasa (08/01/2019). antarafoto/Bayu Prasetyo.

tirto.id - Pemerintah memastikan tidak akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 17 April 2019 lalu.

Alasannya, menurut data Kementerian Kesehatan, kematian para petugas itu sebagian besar karena penyakit jantung dan stroke.

“Penyebab kematiannya bisa dibuktikan. Bukan karena diracun,” kata Kepala Staf Presiden (KSP) Jendral (Purn) Moeldoko usai rapat dengan dengan sejumlah menteri dan pihak terkait di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (14/5/2019) siang.

Rapat yang dipimpin oleh KSP Moeldoko itu dihadiri di antaranya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek, Sekretaris Jenderal KPU (Komisi Pemilihan Umum) Arif Rahman Hakim, dan perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Moeldoko menyayangkan sejumlah pihak yang menyebut banyak petugas KPPS meninggal tidak wajar karena diracun. Kepala Staf Presiden itu menilai pernyataan tersebut sebagai pernyataan yang sesat. “Itu sesat dan ngawur, tidak menghormati keluarga korban” ujarnya.

Meski tidak membentuk TPF, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan mengkaji sejumlah faktor, baik dari sisi kesehatan maupun beban kerja petugas KPPS yang berat. Hal lainnya yang perlu dilakukan adalah bagaimana memperbaiki sistem kerja KPU sampai ke jajaran terbawah di Pemilu berikutnya.

Moeldoko juga menyinggung masukan dari Ikatan Dokter Indonesia yang menurutnya bagus yaitu melihat risiko pekerjaan.

“Kita harus pikirkan bagaimana risiko pekerjaan, apakah pekerjaannya terlalu berlebihan? Hal-hal inilah yang perlu dipikirkan untuk diperbaiki ke depan, beban kerja yang semakin proporsional dengan jam kerja,” kata Moeldoko.

51 Persen Petugas Meninggal Karena Penyakit Jantung

Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim mengatakan sampai Selasa (14/5/2019) ada 485 pahlawan demokrasi yang meninggal dan 10.997 petugas yang sakit. Kepada mereka, KPU telah memberikan uang santunan yang besarnya bervariasi.

Arif mengakui dalam perekrutan petugas KPPS sebelumnya agak longgar. Mereka hanya diminta untuk menyertakan keterangan sehat dan belum diasuransikan.

Arif meminta ada evaluasi dan ke depannya, masalah rekrutmen petugas diperbaiki. Terutama menyangkut kondisi kesehatan dan batasan usia. “Kami mengusulkan ini diperbaiki,” tegasnya.

Dalam laporannya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek memaparkan kalau dari jumlah korban meninggal, 39% meninggal di rumah sakit, sisanya 61% meninggal di rumah.

Mereka yang meninggal, kata Nila, sekitar 58 persen berusia di atas 60 hingga 70 tahun. “51 persen dikarenakan jantung, cardiovasculer,” kata Nila.

Untuk meneliti korban yang meninggal di luar rumah sakit, kata Nila, pihaknya akan bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan IDI untuk meneliti.

Terhadap para korban meninggal, lanjut Menkes, akan dilakukan autopsi verbal. Tim akan menanyakan riwayat sakit kepada keluarga dan orang-orang sekitarnya. “Tingkat ketepatannya bisa sampai 80 persen,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PETUGAS PEMILU MENINGGAL DUNIA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno