tirto.id - Seorang Kepala Yayasan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung, berinisial AT (50) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap dua siswinya.
"AT diduga mencabuli dua siswi berinisial N dan A yang keduanya masih berumur 12 tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki di Mesuji, Senin (16/1/2023), seperti dilansir Antara.
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura memberikan konseling kepada kedua siswi tersebut.
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di sekolah," kata dia.
Sebelumnya dua korban tersebut pernah menjadi korban pencabulan, kemudian dengan modus menanyakan atau memberikan konseling terhadap perkara itu, pelaku justru ikut mencabuli kedua siswinya tersebut.
Rizki menambahkan saat ini pihaknya masih menyelidiki untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya. Pelaku dikenakan pasal dalam UU Perlindungan Anak.
"Kami masih dalami, untuk mengetahui korban lainnya. Saat ini pelaku ditahan di Polres Mesuji," katanya.
Editor: Restu Diantina Putri