Menuju konten utama

MK Terima 33 Gugatan Pilkada 2017 Selama Sepekan

Selama sepekan pembukaan pendaftaran kasus sengketa Pilkada 2017 di Mahkamah Konstitusi, sudah terdapat 33 pengajuan gugatan.   

MK Terima 33 Gugatan Pilkada 2017 Selama Sepekan
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan) meninjau persiapan penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 33 permohonan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 selama pendaftaran gugatan dibuka dalam sepekan terakhir atau sejak Rabu (22/2/2017) lalu.

"Sudah ada 33 permohonan perkara yang masuk," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono pada Selasa (28/2/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.

"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," kata Fajar.

Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada (2-3/3/2017). Kemudian, sidang pendahuluan baru akan dimulai pada tanggal (16-22/3/2017).

Ketua MK, Arief Hidayat sudah mengatakan bahwa lembaganya memberikan waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada. MK menargetkan penanganan perkara sengketa Pilkada akan selesai pada awal Mei 2017.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2017 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom