tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 33 permohonan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 selama pendaftaran gugatan dibuka dalam sepekan terakhir atau sejak Rabu (22/2/2017) lalu.
"Sudah ada 33 permohonan perkara yang masuk," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono pada Selasa (28/2/2017) sebagaimana dikutip Antara.
Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.
"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," kata Fajar.
Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada (2-3/3/2017). Kemudian, sidang pendahuluan baru akan dimulai pada tanggal (16-22/3/2017).
Ketua MK, Arief Hidayat sudah mengatakan bahwa lembaganya memberikan waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada. MK menargetkan penanganan perkara sengketa Pilkada akan selesai pada awal Mei 2017.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom