tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa penyelenggaraan pemilu nasional (pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden) dan daerah (anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota) tidak lagi dilakukan serentak mulai 2029 mendatang.
Amar tersebut tertuang pada Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menilai Pemilu serentak berpotensi menghilangkan kualitas Pemilu yang memiliki asas kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam putusan, Kamis (26/6/2025).
Saldi juga melihat bahwa warga yang memiliki hak pilih juga jenuh jika Pemilu nasional dan daerah digelar serentak. Jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, Saldi mengungkapkan, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 (lima) kotak.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” kata Saldi.
Di antara alasan pertimbangan MK untuk membatalkan Pemilu serentak adalah pelemahan lembaga partai politik. MK menilai bahwa agenda Pemilu yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.
“Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” kata Hakim MK, Arief Hidayat.
Selain itu, kualitas penyelenggaraan Pemilu dinilai MK mengalami penurunan selama diadakan secara serentak. Hal itu terlihat dari menumpuknya beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena impitan waktu penyelenggaraan pemilihan umum dalam tahun yang sama. Hal itu menimbulkan kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu.
“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” katanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































